Konsep Medis Percobaan Bunuh Diri

Percobaan bunuh diri merupakan tindakan sengaja menyakiti diri sendiri dengan niat mengakhiri hidup, yang mencerminkan distres psikologis mendalam dan membutuhkan penanganan medis serta psikiatris segera.

A. Konsep Medis Percobaan Bunuh Diri

1. Definisi Klinis Percobaan Bunuh Diri

Definisi Dari Pakar Internasional

World Health Organization (WHO, 2019): Selanjutnya, Organisasi Kesehatan Dunia mengartikan fenomena ini sebagai tindakan non-fatal yang mana seseorang secara sengaja memulai perilaku tidak baku tanpa intervensi orang lain guna menyebabkan cedera fisik atau kematian pada dirinya sendiri.

American Psychological Association (APA, 2020): Selain itu, asosiasi ini mendefinisikan fenomena tersebut sebagai upaya non-fatal yang melibatkan perilaku merusak diri secara sengaja dengan bukti nyata atau tersirat bahwa individu tersebut memiliki intensitas untuk mati.

Sadock, Sadock, & Ruiz (2021): Sementara itu, para ahli psikiatri ini merumuskan kondisi tersebut sebagai manifestasi perilaku dari penderitaan psikologis ekstrem, yang mana individu melakukan tindakan destruktif terhadap tubuh sendiri dengan harapan dapat menghentikan penderitaan secara permanen.

National Institute of Mental Health (NIMH, 2022): Lebih lanjut, lembaga ini menegaskan bahwa perilaku ini mencakup tindakan melukai diri sendiri yang berpotensi mematikan, yang mana pelaku setidaknya memiliki beberapa niat untuk mengakhiri hidupnya sendiri, meskipun tidak berakhir dengan kematian.

Centers for Disease Control and Prevention (CDC, 2023): Oleh karena itu, CDC mendefinisikan kondisi ini sebagai perilaku ketika seseorang mencoba mati dengan metode tertentu tetapi tidak meninggal akibat tindakan tersebut, yang mana faktor niat menjadi pembeda utama dari melukai diri tanpa niat mati. (WHO, 2019, APA, 2020, Sadock et al., 2021, NIMH, 2022, CDC, 2023)

Definisi Pakar Asia

Park, Kim, & Yi (2019): Sebagai gambaran, peneliti dari Korea Selatan ini menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan luapan dari keputusasaan sosiokultural dan tekanan psikologis akut, yang mana seseorang melakukan aksi fisik langsung yang mengancam nyawa sebagai bentuk pelarian.

Chen, Wang, & Zhang (2020): Sejalan dengan hal itu, pakar kesehatan mental Tiongkok ini mengonseptualisasikan tindakan tersebut sebagai hasil akhir dari konflik interpersonal yang berat dan kegagalan mekanisme koping, yang mendorong individu mengeksekusi rencana destruktif terhadap diri sendiri.

Saito & Takahashi (2021): Meskipun demikian, ahli neuropsikiatri Jepang memandang perilaku ini sebagai krisis eksistensial akut yang termanifestasi dalam tindakan agresif ke dalam diri sendiri, sering kali dipicu oleh isolasi sosial yang ekstrem dan fenomena penarikan diri.

Vijaykumar (2022): Sebaliknya, tokoh suisidologi India ini mendefinisikan perilaku tersebut sebagai respons impulsif maupun terencana terhadap tekanan sosio-ekonomi atau penyakit kronis, yang mana individu sengaja menelan zat beracun dengan harapan terbebas dari beban hidup.

Chan & Wong (2023): Dengan kata lain, peneliti ini merumuskan tindakan tersebut sebagai sebuah jeritan meminta pertolongan yang melibatkan perilaku berisiko tinggi terhadap fisik diri sendiri, yang mana faktor disfungsi keluarga mendominasi latar belakangnya. (Park et al., 2019, Chen et al., 2020, Saito & Takahashi, 2021, Vijaykumar, 2022, Chan & Wong, 2023)

Definisi Pakar Indonesia

Maramis & Maramis (2018): Oleh karena itu, begawan psikiatri Indonesia ini menjelaskan tindakan tersebut sebagai suatu kedaruratan psikiatrik berupa tindakan mencederai diri sendiri dengan tujuan mengakhiri hidup, yang timbul akibat ketidakmampuan beradaptasi terhadap stresor psikososial yang berat.

Keliat (2019): Akibatnya, pakar keperawatan jiwa Indonesia ini mendefinisikan perilaku tersebut sebagai respons maladaptif tertinggi dari rentang respons proteksi diri, yang mana pasien melakukan tindakan aktif untuk mencederai diri sendiri guna mengatasi keputusasaan.

Yosep (2021): Selain itu, ahli keperawatan mental ini menguraikan tindakan tersebut sebagai manifestasi dari destruksi diri langsung yang bersifat non-fatal, yang mana individu secara sadar memilih metode tertentu untuk mengakhiri penderitaan hidupnya karena kebuntuan solusi.

Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI, 2022): Dengan demikian, organisasi profesi ini menetapkan fenomena klinis akut berupa tindakan melukai diri dengan intensitas kematian yang bervariasi, yang mana kondisi ini sering kali menyertai gangguan jiwa seperti depresi mayor dan bipolar.

Direktorat Kesehatan Jiwa Kemenkes RI (2023). Kesimpulannya, Kementerian Kesehatan mendefinisikan fenomena ini sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang berwujud tindakan sengaja merusak fisik diri sendiri dengan niat mati, yang memerlukan deteksi dini serta penanganan komprehensif. (Maramis & Maramis, 2018, Keliat, 2019, Yosep, 2021, PDSKJI, 2022, Kemenkes RI, 2023)

2. Etiologi Percobaan Bunuh Diri

Faktor Internal Individu

Secara umum, penyebab tindakan ini bersifat multifaktorial melalui interaksi biopsikososial. Berdasarkan faktor genetika, riwayat keluarga dengan perilaku serupa meningkatkan kerentanan biologis. Oleh karena itu, ketidakseimbangan neurotransmiter, khususnya penurunan kadar serotonin di otak, berkorelasi kuat dengan peningkatan impulsivitas dan agresivitas. Selain itu, keberadaan gangguan jiwa kronis seperti depresi mayor, gangguan bipolar, skizofrenia, serta gangguan kepribadian ambang menjadi prediktor utama psikopatologi yang mendasarinya. (Sadock et al., 2021, PDSKJI, 2022)

Faktor Eksternal Lingkungan

Selain faktor internal, stresor lingkungan memiliki andil besar dalam memicu krisis emosional pasien. Sebagai contoh, krisis interpersonal seperti perceraian, penolakan sosial, dan perundungan dapat menghancurkan pertahanan psikologis individu. Akibatnya, masalah finansial akut, pengangguran berkelanjutan, atau riwayat trauma masa kecil turut mempercepat munculnya keputusasaan. Selanjutnya, penegakan diagnosis penyakit terminal atau penderitaan akibat nyeri kronis yang tidak kunjung sembuh sering kali membuat individu merasa menjadi beban. (Sadock et al., 2021, PDSKJI, 2022)

3. Patofisiologi Percobaan Bunuh Diri

Mekanisme Neurobiologis

Secara neurobiologis, kerusakan berpusat pada disfungsi aksis Hypothalamic-Pituitary-Adrenal (HPA) dan penurunan transmisi serotonergik pada korteks prefrontal. Akibatnya, stres kronis memicu hiperaktivitas aksis HPA yang meningkatkan sekresi kortisol secara masif. Kadar kortisol yang tinggi ini merusak plastisitas saraf dan menurunkan ekspresi Brain-Derived Neurotrophic Factor (BDNF). Sementara itu, penurunan fungsi serotonin (5-HT) mengganggu fungsi kognitif tingkat tinggi, termasuk kontrol impuls dan regulasi emosi. (Sadock et al., 2021, NIMH, 2022)

Dampak Kognitif dan Perilaku

Oleh karena itu, gangguan pada korteks prefrontal menyebabkan penurunan ambang batas individu terhadap rasa sakit psikologis (psychache). Akibatnya, pasien menjadi sangat impulsif dan mengalami distorsi kognitif, sehingga mereka tidak mampu melihat solusi alternatif saat menghadapi stresor. Puncak dari penderitaan batin ini memicu keputusan ekstrem untuk mengakhiri hidup. Dengan demikian, manifestasi destruktif muncul akibat hilangnya fungsi kendali diri terhadap dorongan menyakiti fisik. (Sadock et al., 2021, NIMH, 2022)

4. Penyimpangan KDM

Skema Pathway

Stresor Psikososial & Predisposisi Biologis

Kegagalan Koping Mekanisme

Ketidakmampuan Menyelesaikan Masalah

Distorsi Kognitif (Memandang Masa Depan Suram)

Keputusasaan & Ketidakberdayaan

Muncul Ideasi Destruktif

Krisis Akut / Impulsivitas Meningkat

TINDAKAN DESTRUKTIF DIRI

↙ | ↓ | ↘

Trauma Fisik Langsung | Ingesti Zat Toksik/Overdosis | Isolasi Sosial

↓ | ↓ | ↓

Luka Robek / Perdarahan | Intoksikasi Organ | Menolak Interaksi

↓ | ↓ | ↓

Risiko Perdarahan / Nyeri Akut | Gangguan Ventilasi Spontan | Harga Diri Rendah

(Keliat, 2019, Yosep, 2021)

5. Manifestasi Klinis Percobaan Bunuh Diri

Kluster Data Subjektif

Berdasarkan hasil anamnesis, mengidentifikasi tanda awal dapat melalui keluhan verbal langsung maupun tidak langsung dari pasien. Sementara itu, pasien menyatakan secara verbal keinginan untuk mati atau mengakhiri hidupnya. Selain itu, ungkapan keputusasaan yang mendalam (hopelessness) dan rasa tidak memiliki masa depan sering terucap. Pasien juga menyampaikan ketidakberdayaan (helplessness) serta merasa dirinya menjadi beban bagi orang terdekat, serta keluhan cemas atau kemarahan tidak terkontrol. (Keliat, 2019, APA, 2020)

Kluster Data Objektif

Sementara itu, pemeriksaan fisik menunjukkan bukti objektif yang nyata dari tindakan destruktif. Sebagai contoh, terdapat luka sayatan pada pergelangan tangan, bekas jeratan leher, atau trauma tumpul. Pada kasus intoksikasi, tanda nyata berupa muntah, busa peri-oral, bau zat kimia dari napas, serta penurunan kesadaran dari somnolen hingga koma. Tanda vital mengalami gangguan seperti hipotensi, bradikardia, atau depresi pernapasan, serta perilaku menarik diri dan afek datar. (Maramis & Maramis, 2018, CDC, 2023)

6. Pemeriksaan Penunjang

Skrining Laboratorium

Untuk menegakkan diagnosis klinis, pemeriksaan laboratorium wajib segera dilakukan pada fase akut krisis. Pertama, melakukan skrining toksikologi untuk memeriksa kadar obat-obatan atau zat beracun dalam darah dan urine. Kedua, analisis gas darah (AGD) menilai status asam-basa dan tingkat oksigenasi jaringan tubuh. Selanjutnya, pemeriksaan fungsi hati (SGOT/SGPT) serta fungsi ginjal (ureum/kreatinin) berguna mendeteksi tingkat kerusakan organ dalam akibat zat kimia, disusul pemeriksaan elektrolit serum. (Maramis & Maramis, 2018, Sadock et al., 2021)

Evaluasi Radiologi dan Elektrofisiologi

Selain pemeriksaan laboratorium, evaluasi radiologi memegang peranan penting dalam mendeteksi komplikasi struktural. Misalnya, menggunakan rontgen thorax untuk mengidentifikasi adanya aspirasi lambung atau trauma dada. Selain itu, memerlukan juga CT scan kepala jika terdapat indikasi penurunan kesadaran akibat trauma tumpul. Sebagai penunjang utama, wajib menjalankan elektrokardiogram (EKG) karena zat toksik tertentu dapat memicu kardiotoksistas berupa perpanjangan interval QTc atau aritmia fatal. (Sadock et al., 2021, PDSKJI, 2022)

7. Penatalaksanaan Medis

Intervensi Farmakologis Akut

Dalam mengelola fase darurat, mengarahkan pemberian terapi medis untuk menyelamatkan jiwa pasien secara cepat. Oleh karena itu, pemberian antidotum spesifik seperti Atropin Sulfat untuk organofosfat atau N-asetilsistein untuk parasetamol harus segera diinisiasi. Selanjutnya, memberikan psikofarmaka sesuai diagnosis psikiatrik dasar, seperti golongan SSRI (Fluoxetine) untuk depresi, antipsikotik atipikal (Olanzapine) untuk halusinasi perintah, serta Mood Stabilizer (Litium Karbonat) sebagai terapi jangka panjang penurun risiko bunuh diri. (Sadock et al., 2021, PDSKJI, 2022)

Intervensi Non-Farmakologis

Selain pendekatan obat, terapi non-farmakologis sangat krusial dalam memulihkan stabilitas mental pasien. Sebagai langkah awal, Cognitive Behavioral Therapy for Suicide Prevention (CBT-SP) dan Dialectical Behavior Therapy (DBT) diterapkan untuk memperbaiki regulasi emosi. Apabila pasien berada dalam depresi psikotik berat yang mengancam jiwa, tindakan Electroconvulsive Therapy (ECT) inisiasi cepat menjadi pilihan utama. Akhirnya, pasien ditempatkan di ruang isolasi aman dengan pengawasan ketat 24 jam penuh. (WHO, 2019, Sadock et al., 2021)

B. Konsep Asuhan Keperawatan

1. Pengkajian Keperawatan

Komponen Identitas dan Riwayat

Langkah awal dalam asuhan keperawatan yaitu pengumpulan data identitas diri dan riwayat kesehatan secara komprehensif. Berdasarkan aspek demografi, risiko terpantau meningkat pada usia remaja, lansia, serta individu dengan status lajang atau bercerai. Selanjutnya, perawat menggali keluhan utama berupa cedera fisik, kronologi metode yang digunakan, dan keberadaan surat wasiat. Penelusuran riwayat masa lalu sangat krusial, terutama mengenai adanya riwayat percobaan mencederai diri sebelumnya. (Keliat, 2019, Yosep, 2021)

Pemeriksaan Fisik Sistemik

Selanjutnya, perawat melakukan pemeriksaan fisik head-to-toe secara terperinci dengan fokus pada sistem organ yang terdampak krisis.

  • Sistem Pernapasan: Inspeksi frekuensi napas, penggunaan otot bantu, sianosis, atau busa mulut. Palpasi taktil fremitus. Perkusi area paru. Auskultasi suara ronkhi atau stridor akibat aspirasi racun atau trauma leher.
  • Sistem Kardiovaskular: Inspeksi iktus cordis. Palpasi kekuatan nadi perifer, cek akral dingin. Perkusi batas jantung. Auskultasi bunyi jantung terhadap adanya disritmia akibat efek toksik zat.
  • Sistem Pencernaan: Inspeksi distensi abdomen. Palpasi nyeri tekan lambung akibat efek korosif. Perkusi timpani. Auskultasi bising usus yang dapat meningkat tajam atau menurun drastis.
  • Sistem Integumen & Muskuloskeletal: Inspeksi adanya luka sayat (vulnus scissum) di pergelangan tangan, jejas jerat leher, atau fraktur. Palpasi nyeri tekan lokal dan turgor kulit.
  • Sistem Persarafan: Inspeksi tingkat kesadaran dengan GCS, serta evaluasi ukuran dan refleks cahaya pupil. (Keliat, 2019, Sadock et al., 2021)

Pola Fungsi Kesehatan

Di samping pemeriksaan fisik, perawat menganalisis perubahan sebelas pola fungsi kesehatan akibat distres psikologis pasien. Keadaan ini memicu gangguan pola nutrisi berupa anoreksia dan mual-muntah akibat zat korosif. Selain itu, pola istirahat terganggu oleh insomnia berat, sementara pola kognitif dipenuhi pikiran obsesif tentang kematian. Pola persepsi diri menunjukkan harga diri rendah kronis, pola hubungan mengalami isolasi sosial, dan pola koping terbukti maladaptif. (Keliat, 2019, Yosep, 2021)

2. Diagnosis Keperawatan

Daftar Diagnosis Prioritas 1-5

Daftar Diagnosis Prioritas 6-10

3. Perencanaan Intervensi 1-5

Rencana Intervensi Diagnosis 1-2

  • Risiko Bunuh Diri (D.0135)
    • Luaran: Kontrol Diri (L.09076) meningkat. Kriteria hasil: Verbalisasi ancaman bunuh diri menurun (5), Verbalisasi isyarat bunuh diri menurun (5), Perilaku melukai diri sendiri menurun (5).
    • Intervensi: Pencegahan Bunuh Diri (I.14538). Observasi: Identifikasi adanya ide, isyarat, atau rencana bunuh diri; monitor lingkungan dari benda berbahaya. Terapeutik: Lakukan pengawasan ketat 24 jam (one-on-one); fasilitasi kontrak tertulis tidak bunuh diri. Edukasi: Ajarkan strategi koping adaptif. Kolaborasi: Kolaborasi pemberian psikofarmaka, rujuk ke psikiater.
  • Gangguan Ventilasi Spontan (D.0004)
    • Luaran: Ventilasi Spontan (L.01007) meningkat. Kriteria hasil: Volume tidal meningkat (5), PaO2 dan PaCO2 membaik (5), Gelisah menurun (5).
    • Intervensi: Dukungan Ventilasi (I.01002). Observasi: Monitor status respirasi dan oksigenasi (frekuensi, kedalaman, AGD); monitor tingkat kesadaran. Terapeutik: Pertahankan kepatenan jalan napas; posisikan semi-fowler jika sadar. Edukasi: Jelaskan tujuan pemasangan alat bantu napas pada keluarga. Kolaborasi: Kolaborasi pemberian oksigen atau intubasi; kolaborasi pemberian antidotum. (Kemenkes RI / PPNI, 2018, 2019)

Rencana Intervensi Diagnosis 3-5

  • Risiko Perdarahan (D.0012)
    • Luaran: Tingkat Perdarahan (L.02017) menurun. Kriteria hasil: Perdarahan pasca trauma/luka menurun (5), Tekanan darah membaik (5), Hemoglobin membaik (5).
    • Intervensi: Pencegahan Perdarahan (I.02067). Observasi: Monitor tanda dan gejala perdarahan masif pada luka; monitor tanda syok hipovolemik. Terapeutik: Lakukan penekanan langsung (direct pressure) atau balut tekan pada luka. Edukasi: Anjurkan membatasi aktivitas pada ekstremitas terluka. Kolaborasi: Kolaborasi pemberian cairan IV; kolaborasi transfusi jika perlu.
  • Nyeri Akut (D.0077)
    • Luaran: Tingkat Nyeri (L.08066) menurun. Kriteria hasil: Keluhan nyeri menurun (5), Meringis menurun (5), Sikap protektif menurun (5).
    • Intervensi: Manajemen Nyeri (I.08238). Observasi: Identifikasi lokasi, karakteristik, durasi, frekuensi, kualitas, intensitas nyeri. Terapeutik: Berikan teknik nonfarmakologis untuk mengurangi nyeri (relaksasi napas dalam). Edukasi: Jelaskan penyebab dan pemicu nyeri. Kolaborasi: Kolaborasi pemberian analgetik.
  • Risiko Cedera (D.0136)
    • Luaran: Tingkat Cedera (L.14136) menurun. Kriteria hasil: Kejadian cedera fisik menurun (5), Luka/laserasi menurun (5).
    • Intervensi: Manajemen Keselamatan Lingkungan (I.14513). Observasi: Identifikasi kebutuhan keselamatan fisik berdasarkan tingkat kesadaran. Terapeutik: Modifikasi lingkungan kamar (tempat tidur rendah, pasang side rails, singkirkan kaca). Edukasi: Edukasi keluarga untuk mendampingi pasien secara konstan. Kolaborasi: Kolaborasi dengan tim keamanan atau restrain fisik jika terjadi agitasi ekstrem. (Kemenkes RI / PPNI, 2018, 2019)

4. Perencanaan Intervensi 6-10

Rencana Intervensi Diagnosis 6-7

  • Keputusasaan (D.0130)
    • Luaran: Harapan (L.09068) meningkat. Kriteria hasil: Verbalisasi keputusasaan menurun (5), Ungkapan keyakinan masa depan membaik (5), Pola tidur membaik (5).
    • Intervensi: Promosi Harapan (I.09307). Observasi: Identifikasi area koping yang sukses di masa lalu; monitor tanda distres emosional. Terapeutik: Bantu pasien mengidentifikasi alasan untuk hidup; fasilitasi hubungan dengan kelompok pendukung. Edukasi: Anjurkan mengungkapkan perasaan; ajarkan menetapkan tujuan jangka pendek yang realistis. Kolaborasi: Rujuk ke psikolog atau konselor spiritual.
  • Harga Diri Rendah Kronis (D.0086)
    • Luaran: Harga Diri (L.09069) meningkat. Kriteria hasil: Penilaian diri positif meningkat (5), Verbalisasi penerimaan diri meningkat (5), Kontak mata membaik (5).
    • Intervensi: Promosi Harga Diri (I.09308). Observasi: Monitor verbalisasi yang merendahkan diri sendiri. Terapeutik: Motivasi berfokus pada kekuatan diri daripada kelemahan; berikan umpan balik positif atas pencapaian sekecil apa pun. Edukasi: Ajarkan mengubah distorsi kognitif negatif menjadi afirmasi positif. Kolaborasi: Kolaborasi terapi kelompok atau psikoterapi kognitif. (Kemenkes RI / PPNI, 2018, 2019)

Rencana Intervensi Diagnosis 8-10

  • Isolasi Sosial (D.0121)
    • Luaran: Keterlibatan Sosial (L.13115) meningkat. Kriteria hasil: Minat berinteraksi meningkat (5), Verbalisasi isolasi sosial menurun (5).
    • Intervensi: Promosi Sosialisasi (I.13498). Observasi: Identifikasi kemampuan berinteraksi dengan orang lain; monitor tanda penarikan diri. Terapeutik: Berikan lingkungan yang nyaman saat mulai berinteraksi; libatkan dalam aktivitas kelompok kecil. Edukasi: Anjurkan berinteraksi secara jujur; ajarkan teknik komunikasi asertif. Kolaborasi: Rujuk ke terapi aktivitas kelompok (TAK) sosialisasi.
  • Koping Tidak Efektif (D.0096)
    • Luaran: Status Koping (L.09086) membaik. Kriteria hasil: Kemampuan memenuhi kebutuhan peran membaik (5), Perilaku destruktif pada diri sendiri menurun (5).
    • Intervensi: Peningkatan Koping (I.09312). Observasi: Identifikasi dampak situasi terhadap hubungan; identifikasi metode penyelesaian masalah sebelumnya. Terapeutik: Fasilitasi pemecahan masalah secara objektif; bantu mengidentifikasi strategi koping konstruktif baru. Edukasi: Ajarkan teknik manajemen stres. Kolaborasi: Kolaborasi dengan konselor keluarga jika ada konflik interpersonal.
  • Defisit Pengetahuan (D.0111)
    • Luaran: Tingkat Pengetahuan (L.12111) meningkat. Kriteria hasil: Perilaku sesuai pengetahuan meningkat (5), Pemahaman tentang manajemen krisis meningkat (5).
    • Intervensi: Edukasi Kesehatan (I.12383). Observasi: Identifikasi kesiapan dan kemampuan menerima informasi (saat kondisi emosi stabil). Terapeutik: Sediakan materi edukasi tertulis/visual tentang kesehatan mental dan nomor kontak darurat. Edukasi: Jelaskan pentingnya kepatuhan minum obat psikiatrik. Kolaborasi: Libatkan keluarga sebagai pengawas minum obat di rumah. (Kemenkes RI / PPNI, 2018, 2019)

5. Implementasi Dan Evaluasi

Eksekusi Tindakan Klinis

Selanjutnya, melaksanakan implementasi keperawatan berdasarkan urutan prioritas krisis fisiologis pasien. Pada fase akut, tindakan penyelamatan jiwa (life-saving) mendominasi seluruh aktivitas klinis, seperti menghentikan perdarahan aktif, kumbah lambung, pemberian oksigenasi, dan penyingkiran benda berbahaya dari sekitar pasien. Setelah status fisik dinyatakan stabil oleh tim medis, perawat mengalihkan fokus pada intervensi psikologis melalui penandatanganan kontrak aman, pendampingan emosional konstan, serta restrukturisasi kognitif maladaptif bersama keluarga. (Keliat, 2019, Yosep, 2021)

Asesmen Hasil Akhir

Sebagai tahap penutup, melakukan evaluasi keperawatan secara berkala menggunakan metode pencatatan SOAP berdasarkan kriteria hasil SLKI. Perawat memantau apakah pasien secara subjektif melaporkan hilangnya dorongan bunuh diri dan mulai memandang masa depan secara positif. Secara objektif, tanda vital harus dalam batas normal, luka fisik menutup dengan baik, serta pasien menunjukkan perilaku kooperatif dan interaktif. Rencana intervensi dihentikan jika kontrol diri tercapai penuh, atau dimodifikasi jika risiko krisis berulang masih terpantau tinggi. (Keliat, 2019, Kemenkes RI / PPNI, 2019)

DAFTAR PUSTAKA

American Psychological Association. (2020). APA Dictionary of Clinical Psychology. Washington DC: APA Press.

Centers for Disease Control and Prevention. (2023). Suicide Prevention Resource Guide. cdc.gov/suicide/resources/index.html

Chan SS, Wong JC. (2023). Socio-economic stress and suicidal behavior in high-density Asian cities. Asian J Psychiatry, 82, 103-112. sciencedirect.com/journal/asian-journal-of-psychiatry

Chen L, Wang X, Zhang Y. (2020). Interpersonal conflicts and non-fatal suicidal behavior. Chinese J Ment Health, 34(4), 289-295. cmj.org

Direktorat Kesehatan Jiwa Kemenkes RI. (2023). Laporan Nasional Situasi Kesehatan Jiwa dan Pencegahan Bunuh Diri di Indonesia. Jakarta: Kemenkes RI.

Keliat, B. A. (2019). Asuhan Keperawatan Jiwa: Rentang Respons Proteksi Diri Maladaptif. Jakarta: EGC.

Maramis, W. F., & Maramis, A. A. (2018). Catatan Ilmu Kedokteran Jiwa (Edisi 3). Surabaya: Airlangga University Press.

National Institute of Mental Health. (2022). Suicide in America: Frequently Asked Questions and Statistics. nimh.nih.gov/health/topics/suicide-prevention

Park JH, Kim HJ, Yi KM. (2019). Cultural aspects of suicidal behavior in South Korea. Int J Soc Psychiatry, 65(3), 214-222. journals.sagepub.com/home/isp

Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI). (2022). Panduan Praktik Klinis Kedokteran Jiwa: Kedaruratan Psikiatrik dan Penanganan Bunuh Diri. Jakarta: PDSKJI.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia. (2017). Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI). Jakarta: DPP PPNI.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia. (2018). Standar Luaran Keperawatan Indonesia (SLKI). Jakarta: DPP PPNI.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia. (2019). Standar Intervensi Keperawatan Indonesia (SIKI). Jakarta: DPP PPNI.

Sadock, B. J., Sadock, V. A., & Ruiz, P. (2021). Kaplan & Sadock’s Synopsis of Psychiatry (12th ed.). Philadelphia: Wolters Kluwer.

Yosep, I. (2021). Buku Ajar Keperawatan Jiwa dan Konsep Manajemen Krisis. Bandung: Refika Aditama.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *