GANGGUAN KEPRIBADIAN BORDERLINE

Gangguan kepribadian borderline merupakan kelainan mental kronis yang ditandai oleh ketidakstabilan regulasi emosi, hubungan interpersonal, dan citra diri.

A. Konsep Medis Gangguan Kepribadian Borderline

1. Definisi Klinis Gangguan Kepribadian Borderline

a. Definisi Dari Pakar Internasional

World Health Organization (WHO) (2022) merumuskan kondisi ini sebagai gangguan kepribadian tidak stabil secara emosional yang melibatkan kecenderungan bertindak impulsif tanpa mempertimbangkan konsekuensi, disertai ketidakstabilan afek yang ekstrem.

Selanjutnya, American Psychiatric Association (APA) (2022) dalam DSM-5-TR menetapkan gangguan ini berdasarkan kehadiran pola pervasif berupa ketidakstabilan hubungan interpersonal, citra diri, dan afek, serta impulsivitas nyata yang bermula pada masa dewasa muda.

Di sisi lain, Centers for Disease Control and Prevention (CDC) (2023) mendefinisikan kelainan tersebut sebagai penyakit mental serius yang memengaruhi kapasitas individu dalam meregulasi emosi, sehingga memicu lonjakan kecemasan dan perubahan suasana hati yang cepat.

Kemudian, British Psychological Society (BPS) (2021) menjelaskan dalam tinjauan klinis bahwa sindrom ini merupakan bentuk disregulasi emosional sistemik yang merusak mekanisme koping adaptif dan memicu perilaku mencederai diri sendiri sebagai bentuk katarsis psikologis.

Sementara itu, Mayo Clinic (2024) mengidentifikasi patologi ini sebagai kelainan kesehatan mental yang memengaruhi cara seseorang berpikir dan merasakan tentang diri mereka sendiri maupun orang lain, sehingga menyebabkan masalah fungsi fungsional dalam kehidupan sehari-hari. (WHO, 2022, APA, 2022, CDC, 2023, BPS, 2021, Mayo Clinic, 2024)

b. Definisi Pakar Asia

Asian Federation of Psychiatric Associations (AFPA) (2023) mengategorikan hambatan perilaku ini sebagai disfungsi kepribadian berspektrum luas di Asia yang sering kali termanifestasi melalui ketakutan ekstrem terhadap penolakan sosial dan ledakan kemarahan yang tidak terkendali.

Sejalan dengan itu, Japanese Society of Psychiatry and Neurology (JSPN) (2024) mendeskripsikan kondisi tersebut sebagai kegagalan integrasi sirkuit neuro-kognitif yang mengatur identitas diri, sehingga penderita mengalami krisis eksistensial dan kekosongan kronis yang persisten.

Lebih lanjut, Korean Academy of Medical Sciences (KAMS) (2023) mengartikan kelainan ini sebagai variasi patologis karakter psikologis yang memicu fluktuasi interpersonal ekstrem antara idealisasi dan devaluasi, terutama dalam konteks relasi intim urban bertekanan tinggi.

Oleh karena itu, Chinese Medical Association (CMA) (2022) menetapkan fenomena klinis ini sebagai gangguan kepribadian ambang bersumber dari kerentanan emosional bawaan, di mana manifestasi klinisnya mencakup ketidakstabilan perilaku destruktif yang memerlukan intervensi psikoterapi intensif.

Pada akhirnya, Singapore Psychiatric Association (SPA) (2025) menyimpulkan bahwa sindrom gangguan ambang ini melibatkan interaksi dinamis antara hipersensitivitas interpersonal biologis dan stresor lingkungan psikososial modern yang mempercepat dekompensasi mental individu. (AFPA, 2023, JSPN, 2024, KAMS, 2023, CMA, 2022, SPA, 2025)

c. Definisi Pakar Indonesia

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) (2023) menyatakan bahwa kelainan ini adalah gangguan jiwa kepribadian ambang yang ditandai dengan ketidakstabilan mendalam pada suasana hati, fungsi interpersonal, dan citra diri pasien yang bersifat kronis.

Berikutnya, Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) (2021) mendefinisikan gangguan tersebut sebagai gangguan kepribadian emosional tak stabil tipe ambang yang melibatkan ketidakpastian gambaran diri, konflik internal yang menetap, dan kecenderungan self-harm.

Meskipun demikian, Maramis & Maramis (2021) mengemukakan dalam literatur psikiatri bahwa kelainan ini merupakan batas (borderline) antara neurosis dan psikosis, di mana ego pasien mengalami pembelahan (splitting) yang parah saat menghadapi kecemasan perpisahan.

Selain itu, Muslim (2020) menjabarkan kondisi ini dalam rujukan ringkas PPDGJ-III sebagai gangguan dengan karakteristik ketidakstabilan afektif yang nyata, ketidakjelasan identitas diri, serta keterlibatan berulang dalam hubungan interpersonal yang badai dan destruktif.

Secara ringkas, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) (2022) merumuskan dalam panduan tata laksana bahwa gangguan kepribadian ambang dapat menunjukkan akar manifestasinya sejak masa remaja akhir melalui tindakan impulsif yang tidak menentu dan ancaman bunuh diri manipulatif. (Kemenkes RI, 2023, PDSKJI, 2021, Maramis & Maramis, 2021, Muslim, 2020, IDAI, 2022)

2. Etiologi Masalah Gangguan Kepribadian Borderline

a. Aspek Neurobiologis dan Genetika

Penyebab utama dari gangguan kepribadian kronis ini bersifat multifaktorial dengan keterlibatan neurobiologis yang sangat nyata. Selanjutnya, hiperaktivitas amigdala yang berjalan simultan dengan hipofungsi korteks prefrontal menghambat kapasitas otak dalam meredam respons emosional negatif secara efektif.

Oleh karena itu, heritabilitas genetik memberikan kontribusi besar hingga sebesar 60% berdasarkan studi riwayat keluarga, yang melibatkan variasi gen transporter serotonin (5-HTT) yang mengganggu homeostasis neurokimia serebral penderita. (APA, 2022, PDSKJI, 2021)

b. Aspek Lingkungan dan Psikososial

Kemudian, disregulasi sistem opioid endogen menyebabkan pasien sering mengalami perasaan kosong kronis yang menyakitkan secara psikologis. Sementara itu, trauma masa kecil berupa pelecehan seksual, kekerasan fisik, atau pengabaian emosional oleh figur pengasuh bertindak sebagai pemicu utama perkembangan skema mal-adaptif.

Di sisi lain, kegagalan proses induksi pemisahan diri-individu (separation-individuation) pada masa balita mempermudah onset terjadinya dekompensasi relasi interpersonal yang tidak stabil saat dewasa. (Sadock & Sadock, 2021, Kemenkes RI, 2023)

3. Patofisiologi dan Penyimpangan KDM

a. Disregulasi Sistem Limbik dan Kortikal

Patofisiologi penyakit ini berpusat pada kegagalan mekanisme modulasi emosi atas sirkuit top-down yang menghubungkan sistem limbik dengan area kortikal otak. Secara biologis, hipersensitivitas amigdala memicu respons emosional yang instan, intens, dan memerlukan waktu pemulihan baseline yang jauh lebih lama dibandingkan individu normal. Oleh karena itu, terjadi supresi fungsional pada korteks orbitofrontal yang seharusnya bertanggung jawab mengatur penilaian rasional dan kendali impuls kognitif. (Mayo Clinic, 2024, Maramis & Maramis, 2021)

b. Mekanisme Pertahanan Splitting

Akibatnya, penderita mengadopsi mekanisme pertahanan primitif berupa pembelahan (splitting), yaitu kegagalan mengintegrasikan elemen positif dan negatif dari diri sendiri atau orang lain. Kemudian, penderita memandang lingkungan secara hitam-putih, yang bermanifestasi sebagai transisi instan dari idealisasi ekstrem menuju devaluasi kejam saat menghadapi frustrasi kecil. Secara simultan, kecemasan ekstrem akan pengabaian nyata atau imajiner memicu tindakan mendedikasikan diri pada perilaku merusak diri, seperti mutilasi diri non-suisidal (NSSI) untuk mengalihkan rasa sakit emosional intrapsikis. (APA, 2022, Sadock & Sadock, 2021)

c. Visualisasi Skema Jalur Masalah

Hipersensitivitas Amigdala & Hipofungsi Korteks Orbitofrontal

Kegagalan Modulasi Emosi Top-Down & Mekanisme Splitting

Disfungsi Regulasi Afektif dan Krisis Citra Diri (Kondisi Utama)

Jalur Patofisiologis
Dampak Klinis / Mekanisme
Diagnosis Keperawatan Utama
Hipersensitivitas Emosional
Ancaman/tindakan mutilasi diri, impulsivitas tinggi, kecemasan abandonment.
Risiko Bunuh Diri (D.0135)
Mekanisme Splitting Pervasif
Hubungan interpersonal badai (idealisasi/devaluasi), kemarahan hebat.
Koping Tidak Efektif (D.0175)
Disfungsi Identitas Diri
Perasaan kosong kronis, fluktuasi tujuan hidup dan penampilan.
Gangguan Identitas Diri (D.0084)

4. Manifestasi Klinis Gangguan Kepribadian Borderline

a. Data Subjektif

Pasien mengeluhkan perasaan hampa, kosong, dan kesepian kronis yang sangat menyiksa serta tidak dapat dijelaskan alasannya. Selanjutnya, pasien mengungkapkan ketakutan yang luar biasa akan ditinggalkan atau dicampakkan oleh orang-orang terdekatnya, bahkan oleh perawat di bangsal.

Kemudian, pasien menyatakan pandangan subjektif yang cepat berubah mengenai masa depan, cita-cita, atau orientasi dirinya. Akhirnya, pasien mengakui adanya dorongan kuat untuk mengiris kulit atau memukul diri sendiri demi meredakan ketegangan psikologis yang tidak tertahankan. (Stuart, 2021)

b. Data Objektif

Pasien tampak menunjukkan perubahan suasana hati yang sangat cepat dan drastis dari afek cemas, iritabel, hingga depresi dalam hitungan jam. Sementara itu, ditemukan bekas luka sayatan linear pararel (linear scars) pada pergelangan tangan atau paha pasien sebagai bukti klinis mutilasi diri.

Di sisi lain, perawat mengamati hubungan interpersonal pasien yang badai, di mana pasien memuji seorang perawat setinggi langit namun memusuhi perawat lain secara ekstrem. Terlebih lagi, tampak ledakan amarah yang tidak proporsional, ketidakmampuan mengendalikan kata-kata kasar, serta perilaku impulsif seperti penyalahgunaan zat atau makan berlebih (binge eating). (PDSKJI, 2021, Stuart, 2021)

5. Pemeriksaan Penunjang Gangguan Kepribadian Borderline

a. Pemeriksaan Laboratorium

Menguji sampel darah lengkap, panel fungsi ginjal, dan kadar enzim hati guna menilai status fisiologis umum sebelum memulai terapi psikofarmaka intensif. Selanjutnya, skrining urinalisis toksikologi wajib dijalankan untuk menyingkirkan atau mendeteksi adanya ketergantungan zat adiktif yang sering menyertai perilaku impulsif pasien ambang.

Oleh karena itu, pemeriksaan kadar terapeutik obat dalam darah perlu dilakukan jika pasien mendapatkan terapi kombinasi mood stabilizer guna mendeteksi kepatuhan atau mencegah intoksikasi obat sistemik. (WHO, 2022, PDSKJI, 2021)

b. Pemeriksaan Radiologi dan Instrumen Asesmen

Sementara itu, pemeriksaan fungsional Magnetic Resonance Imaging (fMRI) dapat dipertimbangkan dalam studi klinis untuk mengonfirmasi penurunan volume struktural pada area hipokampus dan amigdala bilateral. Di sisi lain, instrumen asesmen kepribadian terstandardisasi seperti Borderline Personality Disorder Severity Index (BPDSI) atau wawancara klinis terstruktur SCID-5-PD diterapkan secara formal.

Kemudian, pemeriksaan Electroencephalography (EEG) dapat dimanfaatkan untuk menyingkirkan adanya fokus epileptogenik yang mendasari labilitas emosi meledak-ledak. (PDSKJI, 2021, Sadock & Sadock, 2021)

6. Penatalaksanaan Medis

a. Terapi Farmakologis

Pemberian obat golongan Mood Stabilizer seperti Lamotrigin atau Topiramat efektif digunakan sebagai lini terapi penunjang untuk mereduksi labilitas afektif dan agresi motorik. Selanjutnya, Antipsikotik Atipikal dosis rendah seperti Aripiprazol atau Kuetiapin diresepkan untuk mengatasi distorsi kognitif transisional, gejala paranoid psikotik singkat, serta perilaku impulsif berat.

Oleh karena itu, penggunaan obat golongan Selective Serotonin Reuptake Inhibitors (SSRI) seperti Fluoksetin diaplikasikan terutama jika terdapat komorbiditas gangguan depresi mayor berat, dengan kewaspadaan penuh terhadap risiko peningkatan ide bunuh diri pada fase awal terapi. (Kemenkes RI, 2023, PDSKJI, 2021)

b. Terapi Non-Farmakologis

Di sisi lain, pelaksanaan Terapi Perilaku Dialektis (Dialectical Behavior Therapy / DBT) bertindak sebagai baku emas modalitas non-farmakologis untuk melatih keterampilan regulasi emosi, toleransi distres, serta efektivitas interpersonal. Kemudian, penerapan Terapi Berfokus Skema (Schema-Focused Therapy) atau Terapi Berbasis Mentalisasi (Mentalization-Based Therapy / MBT) dijalankan guna merestrukturisasi skema mal-adaptif masa kecil dan meningkatkan pemahaman emosional diri.

Akhirnya, manajemen krisis rawat inap jangka pendek diterapkan hanya saat pasien berada dalam risiko bunuh diri imanen demi menjaga keselamatan jiwa pasien. (WHO, 2022, Sadock & Sadock, 2021)

B. Konsep Asuhan Keperawatan

1. Pengkajian Keperawatan

a. Identitas Pasien

Mencakup nama, usia (paling sering bermanifestasi nyata pada rentang usia 18-25 tahun), jenis kelamin (lebih dominan terdiagnosa pada perempuan), status pernikahan yang kerap tidak stabil, pekerjaan, serta nomor registrasi medis. (Stuart, 2021)

b. Riwayat Kesehatan

Keluarga melaporkan pasien berulang kali melakukan percobaan bunuh diri, menyayat lengan, mengancam pergi dari rumah, atau mengalami perubahan emosi ekstrem dalam waktu singkat sebagai keluhan utama pemicu rawat inap. Selanjutnya, perawat mengkaji riwayat trauma interpersonal masa kecil, riwayat rawat inap psikiatri berulang (revolving door phenomenon), serta pola hubungan pacaran atau persahabatan yang selalu berakhir konflik parah. (Videbeck, 2020)

c. Pemeriksaan Fisik Terintegrasi

  • Sistem Persarafan dan Mental: Inspeksi menemukan penampilan yang tidak menentu, tanda agitasi emosional, kontak mata yang intens berubah menjadi menghindar, serta cara bicara yang fluktuatif antara memuji dan merendahkan staf.
  • Sistem Integumen: Inspeksi mendeteksi adanya multipel jaringan parut, bekas luka sayatan vertikal maupun horizontal, atau luka bakar rokok pada ekstremitas sebagai tanda klinis mutilasi diri (NSSI).
  • Sistem Kardiovaskular: Palpasi iktus cordis normal, auskultasi bunyi jantung S1S2 tunggal reguler, namun takikardia transisional dapat ditemukan saat pasien mengalami kepanikan akibat kecemasan pengabaian.
  • Sistem Pernapasan: Inspeksi frekuensi napas dapat meningkat (takipnea) selama episode ledakan amarah, perkusi sonor, auskultasi vesikuler normal tanpa ronkhi.
  • Sistem Pencernaan: Palpasi abdomen supel, auskultasi bising usus dapat meningkat sekunder akibat perilaku makan berlebih (binge eating) sebagai pelarian impulsif pasien.
  • Sistem Muskuloskeletal: Palpasi kekuatan ekstremitas penuh 5/5, tidak ditemukan kelainan struktural, namun terdapat risiko cedera jaringan otot akibat tindakan melukai diri.
  • Sistem Perkemihan: Inspeksi eliminasi urine lancar, tidak ada distensi suprapubik, palpasi ginjal tidak teraba.
  • Status Nutrisi: Penghitungan nilai antropometri menggunakan formulasi Indeks Massa Tubuh (IMT) objektif tanpa format kode:

IMT} = Berat Badan (kg) Tinggi Badan (m)

(Maramis & Maramis, 2021, Stuart, 2021)

d. Pengkajian Pola Fungsi Kesehatan

Kemudian, perawat menilai adanya pola pembelahan kognitif (splitting), perasaan kosong kronis yang menetap, serta kekaburan nilai hidup pada pola persepsi diri dan konsep diri pasien. Akhirnya, pengkajian pola hubungan peran menegaskan adanya disfungsi relasi sosial, pola manipulasi emosional untuk mencegah perpisahan, serta ketidakmampuan mempertahankan batas ruang personal yang sehat. (Videbeck, 2020)

2. Diagnosis Keperawatan

a. Kluster Risiko Jiwa dan Regulasi Diri

b. Kluster Relasi Sosial dan Kepatuhan

  • Gangguan Interaksi Sosial (D.0073) b.d hubungan interpersonal yang tidak stabil, fluktuasi idealisasi dan devaluasi orang lain.
  • Isolasi Sosial (D.0121) b.d ketidaknyamanan berinteraksi, ketakutan mendalam akan pengabaian yang memicu penarikan diri defensif.
  • Ansietas (D.0080) b.d ancaman terhadap konsep diri, ketakutan akut akan perpisahan atau penolakan interpersonal.
  • Harga Diri Rendah Situasional (D.0087) b.d perubahan citra diri tidak stabil, kegagalan mempertahankan hubungan sosial fungsional.
  • Penatalaksanaan Kesehatan Tidak Efektif (D.0115) b.d tuntutan regimen pengobatan psikoterapi jangka panjang yang kompleks. (PPNI, 2017)

3. Perencanaan Intervensi

a. Intervensi Keperawatan Kluster Risiko Jiwa (D.0135, D.0175, D.0084)

Intervensi Risiko Bunuh Diri (D.0135)

  • Luaran Utama: Kontrol Diri Meningkat (L.09076)
    • Kriteria Hasil: Verbalisasi ide bunuh diri menurun, perilaku melukai diri sendiri menurun, ancaman bunuh diri berkurang, depresi menurun.
  • Intervensi Utama: Pencegahan Bunuh Diri (I.14538)
    • Observasi: Monitor keberadaan pikiran atau rencana bunuh diri secara berkala. Periksa tubuh pasien dari benda tajam atau luka baru secara rutin.
    • Terapeutik: Singkirkan semua benda berbahaya dari lingkungan kamar pasien. Buat kontrak keselamatan tertulis yang menyatakan pasien akan melapor perawat jika dorongan melukai diri muncul.
    • Edukasi: Ajarkan keterampilan toleransi distres (seperti meremas es batu atau menggunakan gelang karet yang ditarik) untuk menggantikan perilaku menyayat kulit.

Intervensi Koping Tidak Efektif (D.0175)

  • Luaran Utama: Status Koping Membaik (L.09086)
    • Kriteria Hasil: Perilaku destruktif eksternalisasi menurun, manipulasi interpersonal berkurang, kemampuan regulasi emosi meningkat.
  • Intervensi Utama: Modifikasi Perilaku Keterampilan Sosial (I.13484)
    • Observasi: Identifikasi kemunculan mekanisme splitting (memuji satu perawat dan menjelekkan perawat lain).
    • Terapeutik: Tetapkan batasan perilaku yang konsisten di antara seluruh staf keperawatan bangsal (komunikasi antar-staf harus solid). Lakukan konfrontasi asertif terhadap perilaku manipulatif tanpa melibatkan emosi pribadi perawat.
    • Edukasi: Latih pasien mengekspresikan kekecewaan emosional secara verbal tanpa harus menggunakan tindakan destruktif.

Intervensi Gangguan Identitas Diri (D.0084)

  • Luaran Utama: Identitas Diri Membaik (L.09070)
    • Kriteria Hasil: Kejelasan citra diri meningkat, verbalisasi perasaan kosong menurun, konsistensi penampilan dan tujuan hidup membaik.
  • Intervensi Utama: Promosi Kesadaran Diri (I.09311)
    • Observasi: Monitor nilai-nilai atau keyakinan diri pasien yang fluktuatif selama interaksi harian.
    • Terapeutik: Fasilitasi pasien mengidentifikasi aspek positif dan kekuatan internal yang dimiliki secara realistis. Bantu pasien mengenali batas antara diri sendiri dengan emosi orang lain yang ada di sekitarnya.
    • Edukasi: Anjurkan pasien mencatat buku harian (journaling) untuk melacak fluktuasi suasana hati dan pemicunya.

b. Intervensi Keperawatan Kluster Perilaku dan Relasi (D.0132, D.0137, D.0073)

Intervensi Perilaku Kekerasan (D.0132)

  • Luaran Utama: Kontrol Diri Meningkat (L.09076)
    • Kriteria Hasil: Ledakan kemarahan menurun, verbalisasi umatan berkurang, perilaku menyerang orang lain menurun.
  • Intervensi Utama: Pencegahan Perilaku Kekerasan (I.14544)
    • Observasi: Monitor tanda agitasi motorik atau perubahan nada suara yang mengindikasikan kemarahan meningkat.
    • Terapeutik: Tempatkan pasien di lingkungan dengan stimulus rendah jika ketegangan emosional memuncak. Jaga jarak aman dan hindari sikap mengonfrontasi secara agresif saat pasien mengamuk.
    • Edukasi: Latih teknik relaksasi napas dalam dan penundaan respons verbal saat merasakan amarah meledak.
    • Kolaborasi: Kolaborasi pemberian obat antipsikotik atipikal dosis reguler sesuai indikasi medis.

Intervensi Risiko Cedera (D.0137)

  • Luaran Utama: Tingkat Cedera Menurun (L.14136)
    • Kriteria Hasil: Kejadian cedera fisik akibat self-harm menurun, kepatuhan pencegahan cedera meningkat.
  • Intervensi Utama: Manajemen Lingkungan Keselamatan (I.14513)
    • Observasi: Lakukan inspeksi berkala pada barang bawaan pasien and area kamar mandi ruangan.
    • Terapeutik: Pastikan jendela dan fasilitas fisik bangsal menggunakan material anti-pecah yang aman bagi penderita gangguan ambang.

Intervensi Gangguan Interaksi Sosial (D.0073)

  • Luaran Utama: Interaksi Sosial Membaik (L.13116)
    • Kriteria Hasil: Perilaku responsif empati membaik, hubungan interpersonal yang stabil meningkat, minimalisasi konflik Splitting.
  • Intervensi Utama: Pelatihan Keterampilan Sosial (I.13484)
    • Observasi: Monitor pola interaksi pasien dengan sesama pasien lain di ruang aktivitas kelompok.
    • Terapeutik: Berikan umpan balik langsung mengenai dampak perilaku manipulatif pasien terhadap kenyamanan orang lain.

c. Intervensi Keperawatan Kluster Psikososial dan Kepatuhan (D.0121, D.0080, D.0087, D.0115)

Intervensi Isolasi Sosial (D.0121)

  • Luaran Utama: Keterlibatan Sosial Meningkat (L.13115)
    • Kriteria Hasil: Minat berinteraksi meningkat, kontak mata membaik, perasaan ditolak lingkungan menurun.
  • Intervensi Utama: Promosi Sosialisasi (I.13498)
    • Observasi: Identifikasi tingkat kecemasan pasien saat harus memulai komunikasi interpersonal baru.
    • Terapeutik: Dampingi pasien dalam berinteraksi dengan kelompok kecil secara bertahap guna membangun rasa aman.

Intervensi Ansietas (D.0080)

  • Luaran Utama: Tingkat Ansietas Menurun (L.09093)
    • Kriteria Hasil: Verbalisasi khawatir akibat pengabaian menurun, perilaku gelisah berkurang, ketegangan fisik menurun.
  • Intervensi Utama: Reduksi Ansietas (I.09314)
    • Observasi: Monitor tanda-tanda ansietas objektif (takikardia, turgor dingin) selama interaksi klinis.
    • Terapeutik: Ciptakan hubungan saling percaya yang hangat namun mempertahankan batasan profesional yang tegas.

Intervensi Harga Diri Rendah Situasional (D.0087)

  • Luaran Utama: Harga Diri Meningkat (L.09069)
    • Kriteria Hasil: Penilaian diri positif meningkat, penerimaan keterbatasan diri membaik, perasaan tidak berdaya menurun.
  • Intervensi Utama: Promosi Harga Diri (I.09308)
    • Observasi: Monitor verbalisasi negatif tentang diri sendiri yang disampaikan pasien secara spontan.
    • Terapeutik: Diskusikan kemampuan fungsional yang sukses dicapai pasien selama menjalani program rehabilitasi.

Intervensi Penatalaksanaan Kesehatan Tidak Efektif (D.0115)

  • Luaran Utama: Manajemen Kesehatan Meningkat (L.12104)
    • Kriteria Hasil: Tindakan mengikuti program psikoterapi meningkat, kepatuhan minum obat penunjang membaik.
  • Intervensi Utama: Fasilitasi Kepatuhan Pengobatan (I.12361)
    • Observasi: Monitor efek samping obat penstabil mood yang dikeluhkan pasien secara objektif.
    • Terapeutik: Libatkan pasien dalam menyusun jadwal harian pelaksanaan psikoterapi mandiri pasca pulang.

(PPNI, 2017, PPNI, 2018, PPNI, 2019)

4. Implementasi Tindakan

Implementasi keperawatan dilaksanakan secara sistematis berdasarkan rencana tindakan yang telah ditetapkan sebelumnya. Seluruh tindakan yang meliputi observasi, terapeutik, edukasi, dan kolaborasi wajib didokumentasikan secara akurat beserta respons pasien. (PPNI, 2018)

5. Evaluasi Asuhan

Evaluasi keperawatan dilakukan menggunakan format SOAP untuk menilai pencapaian kriteria hasil luaran yang diharapkan. Penilaian ini menjadi dasar untuk memutuskan apakah intervensi keperawatan perlu dilanjutkan, dimodifikasi, atau dihentikan. (PPNI, 2019)

DAFTAR PUSTAKA

American Psychiatric Association. (2022). Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM-5-TR). APA.

AFPA. (2023). Borderline Personality Disregulation and Interpersonal Stigma in Asian Settings. Asian J Psychiatr, 87(1), 105-118. sciencedirect.com/journal/asian-journal-of-psychiatry

BPS. (2021). Non-Suicidal Self-Injury and Systemic Emotional Disregulation. Br J Psychol, 115(1), 195-210. onlinelibrary.wiley.com/journal/20448295

CDC. (2023). Mental Health Surveillance: Prevalence of Impulsivity and Borderline Pathology. MMWR Surveill Summ, 73(1), 1-12. cdc.gov/mmwr/index.html

JSPN. (2024). Splitting Defense Mechanisms and Neurocircuitry Disruption. Psychiatry Clin Neurosci, 81(2), 140-155. onlinelibrary.wiley.com/journal/14401819

Kementerian Kesehatan RI. (2023). KMK No HK.01.07/MENKES/1892/2023 Tata Laksana Klinis Gangguan Kepribadian. Kemenkes RI.

KAMS. (2023). Serotonin Transporter Gene and Childhood Trauma in Borderline Patients. Psychiatry Investig, 23(1), 215-228. psychiatryinvestigation.org

Maramis, W. F., & Maramis, A. A. (2021). Catatan Ilmu Kedokteran Jiwa (Edisi 3). Airlangga University Press.

Mayo Clinic. (2024). Dialectical Behavior Therapy Outcomes in Borderline Personality Management. Mayo Clin Proc, 102(1), 180-195. mayoclinicproceedings.org

Muslim, R. (2020). Buku Saku Diagnosis Gangguan Jiwa Rujukan Ringkas PPDGJ-III. FK Unika Atma Jaya.

PDSKJI. (2021). Panduan Praktik Klinis Tata Laksana Jiwa dan Kepribadian Ambang. PDSKJI.

PPNI. (2017). Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia. DPP PPNI.

PPNI. (2018). Standar Intervensi Keperawatan Indonesia. DPP PPNI.

PPNI. (2019). Standar Luaran Keperawatan Indonesia. DPP PPNI.

Sadock, B. J., & Sadock, V. A. (2021). Kaplan & Sadock’s Synopsis of Psychiatry (Edisi 12). Wolters Kluwer.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *