Tingkat Agitasi (L.09092)

Tingkat Agitasi (L.09092)

by

in

I. Standar Luaran Keperawatan Indonesia (SLKI)

Tingkat Agitasi (L.09092)

Definisi: Manifestasi fisiologis dan perilaku akibat stres atau pemicu biokimia.

  • Ekspektasi: Menurun

Tabel Kriteria Hasil Luaran Keperawatan

Kriteria Hasil
Meningkat (1)
Cukup Meningkat (2)
Sedang (3)
Cukup Menurun (4)
Menurun (5)
Kegelisahan
1
2
3
4
5
Frustrasi
1
2
3
4
5
Sifat lekas marah
1
2
3
4
5
Mondar-mandir
1
2
3
4
5
Menolak bantuan
1
2
3
4
5
Memukul / Menendang
1
2
3
4
5
Memaki
1
2
3
4
5

II. Standar Intervensi Keperawatan Indonesia (SIKI)

Berikut adalah 3 intervensi utama yang dipilih secara spesifik untuk mengintervensi Tingkat Agitasi (L.09092):

1. Manajemen Pengendalian Kemarah (I.09290)

Definisi: Mengidentifikasi dan mengelola ekspresi kemarahan dan perilaku agresif yang tidak adaptif.

  • Observasi (O):
    • Monitor adanya tanda dan gejala kemarahan atau potensi perilaku agresif (mis. nada suara meninggi, tangan mengepal, mondar-mandir, sifat lekas marah).
    • Identifikasi pemicu kemarahan atau frustrasi pasien (mis. tuntutan lingkungan, persepsi ancaman, atau penolakan bantuan).
  • Terapeutik (T):
    • Pertahankan sikap tenang, netral, dan tidak menghakimi saat berhadapan dengan pasien.
    • Fasilitasi pengekspresian kemarahan secara konstruktif dan verbal, bukan fisik (memukul/menendang).
    • Singkirkan benda-benda berbahaya dari lingkungan sekitar pasien yang dapat digunakan untuk mencederai diri sendiri atau orang lain.
    • Jaga jarak fisik yang aman jika pasien menunjukkan peningkatan tanda-tanda kegelisahan akut atau agresi verbal (memaki).
  • Edukasi (E):
    • Ajarkan strategi koping adaptif untuk mengendalikan perasaan frustrasi (mis. teknik relaksasi napas dalam, guided imagery).
    • Anjurkan pasien untuk segera meminta bantuan dari perawat atau keluarga jika merasakan tanda-tanda awal kemarahan mulai meningkat.
  • Kolaborasi (K):
    • Kolaborasi pemberian obat-obatan penenang (seperti antipsikotik atau ansiolitik) jika tingkat agitasi sangat tinggi dan berisiko mencederai lingkungan.

2. Manajemen Perilaku (I.12463)

Definisi: Mengembangkan, memodifikasi, dan mempertahankan perilaku adaptif serta meminimalkan perilaku maladaptif.

  • Observasi (O):
    • Monitor perilaku pasien secara berkala, khususnya kecenderungan menolak bantuan atau mondar-mandir tanpa tujuan yang jelas.
    • Identifikasi faktor internal (mis. halusinasi, delusi, nyeri fisik) atau faktor eksternal (mis. lingkungan bising) yang memperparah kegelisahan.
  • Terapeutik (T):
    • Berikan pujian atau penguatan positif (positive reinforcement) jika pasien berhasil menenangkan diri atau kooperatif terhadap intervensi.
    • Buat batasan perilaku yang jelas dan konsisten bersama pasien mengenai apa yang dapat diterima dan apa yang tidak (mis. tidak boleh memaki atau menyerang fisik).
    • Ciptakan lingkungan yang terstruktur dengan meminimalkan stimulasi sensorik berlebih (redupkan lampu, batasi pengunjung).
  • Edukasi (E):
    • Informasikan kepada keluarga mengenai metode pendekatan yang tepat saat pasien mengalami episode agitasi atau menolak bantuan.
    • Ajarkan pasien untuk mengenali konsekuensi dari perilaku maladaptif yang dilakukannya.
  • Kolaborasi (K):
    • Kolaborasi dengan psikolog klinis atau psikiater untuk program modifikasi perilaku atau psikoterapi lanjutan jika diperlukan.

3. Pencegahan Perilaku Kekerasan (I.14560)

Definisi: Mengidentifikasi dan meminimalkan risiko terjadinya tindakan agresif secara fisik yang ditujukan kepada diri sendiri, orang lain, atau lingkungan.

  • Observasi (O):
    • Monitor tanda-tanda yang mengarah pada perilaku kekerasan (mis. tatapan mata tajam, mondar-mandir agresif, ancaman verbal/memaki).
    • Monitor kepatuhan pasien terhadap konsumsi obat-obatan psikofarmaka secara ketat.
  • Terapeutik (T):
    • Bicara dengan suara yang pelan, jelas, tegas, dan menggunakan kalimat pendek yang mudah dipahami oleh pasien yang sedang gelisah.
    • Hindari melakukan konfrontasi langsung, mendebat delusi/halusinasi, atau melakukan kontak fisik tanpa izin yang dapat diinterpretasikan sebagai ancaman.
    • Lakukan pengekangan fisik (restraint) atau isolasi (seclusion) hanya sebagai pilihan terakhir sesuai dengan protokol rumah sakit jika pasien terbukti aktif memukul/menendang dan membahayakan keselamatan jiwa.
  • Edukasi (E):
    • Ajarkan pasien untuk mengalihkan energi kemarahan atau frustrasinya ke aktivitas fisik yang aman (mis. meremas bola karet atau olahraga ringan).
    • Anjurkan pasien untuk mengungkapkan secara asertif jika kebutuhan emosional atau fisiknya merasa tidak terpenuhi sebelum berujung pada agresi.
  • Kolaborasi (K):
    • Kolaborasi dengan tim medis dalam peninjauan dosis atau regimen obat psikotropika jika efek penenangan dinilai kurang adekuat terhadap tingkat agitasi.

III. Literatur / Referensi

  1. Persatuan Perawat Nasional Indonesia / PPNI (2019). Standar Luaran Keperawatan Indonesia: Definisi dan Kriteria Hasil Keperawatan, Edisi 1. Jakarta: DPP PPNI.
  2. Persatuan Perawat Nasional Indonesia / PPNI (2018). Standar Intervensi Keperawatan Indonesia: Definisi dan Tindakan Keperawatan, Edisi 1. Jakarta: DPP PPNI.
  3. Townsend, M. C., & Morgan, K. I. (2018). Pocket Guide to Psychiatric Nursing, 10th Edition. Philadelphia: F.A. Davis Company. (Referensi keperawatan jiwa klinis untuk penanganan de-eskalasi verbal, manajemen agitasi psikomotorik, frustrasi, dan penolakan bantuan pada pasien).
  4. Stuart, G. W. (2014). Principles and Practice of Psychiatric Nursing, 10th Edition. St. Louis: Elsevier Mosby. (Referensi keperawatan kesehatan jiwa internasional untuk validasi tindakan pencegahan perilaku kekerasan dan protokol pengamanan lingkungan pasien).

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *