DIAGNNOSA RISIKO MUTILASI DIRI (D.0145)
A. DEFINISI
- PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Berisiko melakukan upaya tindakan perlukaan diri sendiri yang disengaja yang dapat menyebabkan kerusakan fisik untuk memperoleh kelegaan dari ketegangan emosional, tanpa intensi bunuh diri.
- Marsha M. Linehan (Pakar Psikoneurobiologi & Pencetus DBT) Suatu bentuk perilaku disfungsional yang muncul akibat disregulasi emosi yang ekstrem, di mana individu menggunakan luka fisik sebagai metode untuk meregulasi atau menghentikan rasa sakit emosional yang meluap-luap (affect regulation) dalam lingkungan yang tidak memvalidasi perasaan mereka.
- American Psychiatric Association (APA) Tindakan yang disengaja untuk mencederai permukaan tubuh sendiri yang kemungkinan besar akan menyebabkan perdarahan, memar, atau rasa sakit, yang dilakukan dengan ekspektasi bahwa tindakan tersebut akan memberikan bantuan dari perasaan atau pikiran negatif, tanpa adanya niat bunuh diri.
- NANDA International Rentan terhadap perilaku yang merugikan diri sendiri secara sengaja yang menyebabkan kerusakan fisik pada jaringan tubuh dengan tujuan untuk meringankan ketegangan emosional, namun tidak bermaksud untuk menyebabkan kematian.
- World Health Organization (WHO) Tindakan mencederai diri sendiri (self-harm) yang dilakukan secara sadar sebagai respons terhadap stres psikososial yang berat, sering kali berfungsi sebagai bentuk komunikasi atau mekanisme koping terhadap penderitaan mental yang mendalam di tengah keterbatasan akses dukungan kesehatan jiwa.
B. FAKTOR RISIKO
Secara ilmiah, risiko ini dipicu oleh interaksi kompleks antara faktor biologis, psikososial, dan lingkungan:
- Gangguan Kepribadian & Psikopatologi Terutama sering ditemukan pada individu dengan Gangguan Kepribadian Ambang (Borderline Personality Disorder), depresi berat, atau gangguan psikotik.
- Disfungsi Regulasi Emosi Ketidakmampuan untuk mengelola afek negatif atau kecemasan ekstrem. Mutilasi diri sering kali menjadi mekanisme koping maladaptif untuk “mengalihkan” rasa sakit emosional menjadi rasa sakit fisik.
- Faktor Lingkungan & Riwayat Trauma Adanya riwayat kekerasan fisik, emosional, atau seksual di masa kanak-kanak, serta pola asuh yang mengabaikan kebutuhan emosional (invalidating environment).
- Masalah Interpersonal Konflik dalam hubungan sosial, perasaan isolasi, atau hilangnya dukungan sosial yang signifikan.
C. KONDISI KLINIS TERKAIT
Beberapa kondisi yang meningkatkan risiko mutilasi diri meliputi:
- Penyalahgunaan zat (alkohol atau obat-obatan terlarang).
- Gangguan makan (Eating disorders seperti Anoreksia atau Bulimia).
- Keterlambatan perkembangan atau autisme (terkait dengan perilaku stereotipik).
- Riwayat perilaku mencederai diri sebelumnya.
D. LUARAN KEPERAWATAN (SLKI)
Tujuan utama intervensi adalah mencapai Kontrol Diri Meningkat (L.09076) dengan indikator keberhasilan:
- Verbalisasi keinginan mencederai diri menurun.
- Perilaku melukai diri sendiri menurun atau hilang.
- Kemampuan mengungkapkan perasaan secara asertif meningkat.
- Penggunaan mekanisme koping yang adaptif meningkat.
E. INTERVENSI KEPERAWATAN (SIKI)
Tindakan yang dilakukan bertujuan untuk menjaga keamanan pasien sekaligus memperbaiki regulasi emosi:
- Pencegahan Mutilasi Diri (I.14545)
- Observasi: Identifikasi pemicu (internal dan eksternal) perilaku mutilasi diri dan periksa adanya luka atau bekas cedera secara rutin.
- Terapeutik: Singkirkan benda-benda tajam atau berbahaya dari lingkungan pasien. Ciptakan lingkungan yang aman dan penuh empati tanpa menghakimi.
- Edukasi: Ajarkan teknik distraksi dan strategi relaksasi (misalnya latihan pernapasan dalam) saat dorongan untuk mencederai diri muncul.
- Kolaborasi: Kolaborasi dengan psikiater untuk terapi farmakologi jika diperlukan (misal: pemberian antipsikotik dosis rendah atau antidepresan).
2. Manajemen Perilaku (I.12463)
- Memberikan penguatan positif (positive reinforcement) terhadap perilaku pasien yang mampu menahan diri dari tindakan destruktif.
DAFTAR PUSTAKA
American Psychiatric Association. (2013). Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM-5®). Arlington, VA: American Psychiatric Publishing.
Herdman, T. H., & Kamitsuru, S. (2018). NANDA International Nursing Diagnoses: Definitions & Classification 2018–2020. Oxford: Wiley-Blackwell.
Linehan, M. M. (2015). DBT® Skills Training Manual. New York: Guilford Press.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). (2017). Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia: Definisi dan Indikator Diagnostik (Edisi 1). Jakarta: DPP PPNI.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). (2018). Standar Intervensi Keperawatan Indonesia: Definisi dan Tindakan Keperawatan (Edisi 1). Jakarta: DPP PPNI.
World Health Organization (WHO). (2019). The WHO Special Initiative for Mental Health: Universal Health Coverage for Mental Health. Geneva: World Health Organization.


Tinggalkan Balasan