POST TRAUMATIC STRESS DISORDER (PTSD)

Gangguan kejiwaan ini muncul setelah seseorang mengalami atau menyaksikan peristiwatraumatis, yang memicu kilas balik, kecemasan hebat, serta pikiran obsesif yang mengganggu aktivitas sehari-hari.

A. Konsep Medis Post Traumatic Stress Disorder (PTSD)

1. Ulasan Istilah

Definisi Dari Pakar Internasional

American Psychiatric Association (2013): Organisasi ini menjelaskan PTSD sebagai gangguan kejiwaan yang dapat timbul pada orang yang mengalami atau menyaksikan peristiwa traumatis seperti bencana alam, kecelakaan serius, aksi terorisme, atau kekerasan seksual. (American Psychiatric Association, 2013)

World Health Organization (2019): Selanjutnya, melalui ICD-11, lembaga kesehatan dunia ini mengonseptualisasikan PTSD sebagai gangguan yang berkembang setelah paparan peristiwa yang sangat mengancam atau mengerikan, yang memicu gejala re-experiencing, penghindaran, dan hiperkesiagaan. (World Health Organization, 2019)

National Institute for Health and Care Excellence (2018): Selain itu, lembaga asal Inggris ini mendefinisikan gangguan ini sebagai kondisi klinis yang terbentuk ketika respons stres seseorang gagal mereda setelah menghadapi trauma yang mengancam jiwa atau integritas fisik. (National Institute for Health and Care Excellence, 2018)

Mayo Clinic Staff (2022): Sementara itu, para pakar klinis ini mengidentifikasi PTSD sebagai kondisi kesehatan mental yang terpicu oleh peristiwa menakutkan, yang mana penderita mengalami kilas balik, mimpi buruk, dan kecemasan parah yang tidak kunjung hilang. (Mayo Clinic, 2022)

Bessel van der Kolk (2014): Sejalan dengan hal tersebut, pakar neurobiologi trauma terkemuka ini merumuskan PTSD bukan sekadar memori masa lalu yang buruk, melainkan kegagalan sistem saraf pusat dalam mengintegrasikan trauma sehingga tubuh terus merespons masa lalu seolah-olah hal itu terjadi pada masa sekarang. (Van der Kolk, 2014)

Definisi Pakar Asia

Japanese Society of Psychiatry and Neurology (2016): Berkaitan dengan hal itu, asosiasi ini mendefinisikan kondisi tersebut sebagai sindrom psikopatologis kompleks yang muncul akibat ketidakmampuan mekanisme koping individu dalam memproses stresor ekstrem yang lazim terjadi dalam bencana alam atau industri Asia. (Japanese Society of Psychiatry and Neurology, 2016)

Korean Neuropsychiatric Association (2018): Oleh karena itu, para ahli dari Korea ini merumuskan kelainan ini sebagai manifestasi klinis dari kegagalan adaptasi psikologis pasca-trauma, yang secara signifikan menurunkan produktivitas dan kualitas hidup penderita dalam lingkungan sosial yang menuntut performa tinggi. (Korean Neuropsychiatric Association, 2018)

Chinese Society of Psychiatry (2020): Lebih lanjut, melalui pedoman CCMD, pakar dari Tiongkok menetapkan gangguan ini sebagai respons maladaptif berkepanjangan terhadap stresor berat, yang memicu disfungsi sosial mendalam serta distorsi kognitif terhadap rasa aman. (Chinese Society of Psychiatry, 2020)

Indian Psychiatric Society (2017): Kemudian, organisasi ini menjelaskan sindrom ini sebagai gangguan kecemasan spesifik yang mengikuti peristiwa katastrofik, yang mana penderita mengalami penderitaan emosional yang intens dan penumpulan respons afektif terhadap lingkungan sekitar. (Indian Psychiatric Society, 2017)

Singapore Psychiatric Association (2021): Akhirnya, para klinis Singapura mengategorikan masalah ini sebagai gangguan neuropsikiatri pasca-stres berat yang mengganggu regulasi emosi individu dan bermanifestasi dalam bentuk kecemasan maladaptif serta perilaku menghindar yang persisten. (Singapore Psychiatric Association, 2021)

Definisi Pakar Indonesia

PPDGJ-III (1993): Merujuk pada standar lokal, pedoman resmi ini mengonseptualisasikan masalah kesehatan tersebut (F43.1) sebagai gangguan yang timbul sebagai respons yang tertunda atau berkepanjangan terhadap suatu kejadian atau situasi stresful yang bersifat menakutkan atau katastrofik. (Departemen Kesehatan RI, 1993)

Maramis (2009): Berdasarkan perspektif klinis dalam negeri, pakar psikiatri Indonesia ini menjelaskan sindrom ini sebagai suatu kondisi yang terjadi setelah seseorang mengalami trauma hebat yang berada pada luar rentang pengalaman manusiawi yang biasa, seperti perang atau bencana massal. (Maramis, 2009)

Kaplan & Sadock (Edisi Indonesia oleh Sadock, 2010): Dengan demikian, buku teks ini mendefinisikan kelainan tersebut sebagai sebuah gangguan yang berkembang setelah seseorang menyaksikan atau terlibat langsung dalam peristiwa yang melibatkan kematian, ancaman kematian, atau cedera serius. (Sadock, 2010)

Savitri Suryandari (2015): Akibatnya, peneliti ini merumuskan masalah kejiwaan tersebut pada konteks lokal sebagai gangguan psikologis kronis yang menyerang korban bencana alam atau kekerasan domestik, yang ditandai dengan memori instrusif yang mengganggu stabilitas emosi emosional sehari-hari. (Suryandari, 2015)

Ikatan Dokter Indonesia (2014): Ringkasnya, melalui Panduan Praktik Klinis, IDI menetapkan kelainan ini sebagai kondisi gangguan jiwa yang terjadi pasca-trauma psikologis berat, yang mana pasien mengalami penderitaan subjektif yang nyata dan penurunan fungsi psikososial secara signifikan. (Ikatan Dokter Indonesia, 2014)

2. Etiologi Post Traumatic Stress Disorder (PTSD)

Faktor Risiko Utama

Penyebab utama timbulnya gangguan ini adalah paparan terhadap peristiwa yang mengancam jiwa, cedera serius, atau kekerasan seksual. Oleh sebab itu, tingkat keparahan, durasi, dan kedekatan individu dengan peristiwa traumatis tersebut menjadi penentu utama dalam perkembangan gejala klinis. (American Psychiatric Association, 2013)

Karakteristik Biologis

Selain itu, terdapat faktor risiko biologis dan genetika seperti riwayat keluarga dengan gangguan kecemasan atau depresi. Keadaan ini menunjukkan adanya kerentanan herediter pada sistem neurobiologis penderita yang mempercepat munculnya respons maladaptif terhadap stresor. (Sadock, 2010)

Kerentanan Psikososial

Oleh karena itu, faktor kepribadian dan psikologis seperti tingkat neurotisisme yang tinggi serta adanya trauma masa kecil ikut berpengaruh. Kurangnya dukungan sosial dari keluarga maupun komunitas pasca-trauma juga memperburuk kondisi psikologis pasien. (Van der Kolk, 2014; World Health Organization, 2019)

3. Patofisiologi Post Traumatic Stress Disorder (PTSD)

Mekanisme Otak

Secara neurobiologis, kondisi ini melibatkan disfungsi pada tiga area utama otak yaitu Amigdala, Prefrontal Cortex (PFC), dan Hippocampus. Akibatnya, amigdala mengalami hiperaktivitas yang memicu respons rasa takut secara berlebihan meskipun stresor luar sebenarnya sudah hilang dari lingkungan sekitar pasien. (Sadock, 2010)

Kegagalan Kognitif

Sebaliknya, Medial Prefrontal Cortex yang berfungsi menghambat atau meregulasi amigdala justru mengalami hipoaktivitas yang parah. Oleh karena itu, Hippocampus mengalami penurunan volume yang menyebabkan kegagalan otak dalam membedakan antara memori masa lalu dan realitas masa kini. (Van der Kolk, 2014)

Respons Sistemik

Sebagai dampaknya, kondisi ini memicu hiperaktivitas Hypothalamic-Pituitary-Adrenal (HPA) axis dan sistem saraf simpatis secara kronis. Akhirnya, terjadi peningkatan sekresi norepinefrin yang kontinu, yang memunculkan gejala hiperkesiagaan dan memicu berbagai penyimpangan konsep dasar manusia (KDM). (Sadock, 2010)

[Trauma Hebat / Mengancam Jiwa]

               │

               ▼

   [Kegagalan Pemrosesan Memori]

               │

   ┌───────────┴────────────────────────┐

   ▼                                    ▼

[Hiperaktivitas Amigdala &         [Atrofi Hippocampus]

 Hipoaktivitas Prefrontal Cortex]       │

   │                                    ▼

   ▼                            [Gagal Membedakan Memori

[Kegagalan Regulasi Emosi &       Masa Lalu & Sekarang]

 Rasa Takut]                            │

   │                                    ▼

   ▼                            [Memori Instrusif / Kilas Balik]

[Hiperaktivitas Sistem Saraf            │

 Simpatis & HPA Axis]                   ▼

   │                             (Data Subjektif: Mengeluh

   ▼                              Mimpi Buruk, Teringat Kejadian)

[Peningkatan Norepinefrin Kontinu]      │

   │                                    ▼

   ├────────────────────────────────────┼───────────────────────────┐

   ▼                                    ▼                           ▼

[Hiperkesiagaan / Hyperarousal]     [Perilaku Menghindar]     [Distres Emosional Kronis]

   │                                    │                           │

   ├────────────────────────┐           ▼                           ▼

[Insomnia]             [Iritabilitas, Activity]                     │

   │                    Mudah Terkejut] │                           ▼

   ▼                        │           ▼                     [Koping Maladaptif]

(Data Objektif: Mata       ▼       (Data Subjektif: Menolak         │

 Cekung, Gelisah)      (Data O:     Membicarakan Trauma)            ▼

   │                    Tegang)         │                     [Isolasi Sosial]

   ▼                        │           ▼                           │

[D.0055 Gangguan        ┌───┴───────────┼───────────────────────────┘

 Pola Tidur]            ▼               ▼

                   [D.0080 Ansietas] [D.0142 Sindrom Trauma Pasca-Trauma]

4. Manifestasi Klinis Post Traumatic Stress Disorder (PTSD)

Data Subjektif

  • Pasien mengeluh sering mengalami mimpi buruk terkait peristiwa traumatis. (American Psychiatric Association, 2013)
  • Pasien mengatakan merasa seolah-olah peristiwa itu terjadi kembali atau mengalami kilas balik. (World Health Organization, 2019)
  • Pasien menyatakan sengaja menghindari pikiran, perasaan, atau percakapan yang mengingatkannya pada trauma. (National Institute for Health and Care Excellence, 2018)
  • Pasien mengeluh sulit berkonsentrasi dan merasa selalu waspada secara berlebihan dalam kesehariannya. (Mayo Clinic, 2022)
  • Pasien mengungkapkan perasaan mati rasa secara emosional dan tidak bisa merasakan kebahagiaan. (Sadock, 2010)

Data Objektif

  • Pasien tampak gelisah, tegang, dan memiliki respons terkejut yang berlebihan terhadap rangsangan. (American Psychiatric Association, 2013)
  • Perubahan tanda-tanda vital berupa Takikardia dan Takipnea saat terpapar pemicu memori trauma. (Sadock, 2010)
  • Manifestasi fisik kurang tidur berupa konjungtiva anemis dan terdapat lingkaran hitam pada sekitar mata. (Tim Pokja SDKI DPP PPNI, 2017)
  • Perilaku menarik diri dari interaksi sosial dan penurunan partisipasi dalam aktivitas kelompok. (World Health Organization, 2019)
  • Ledakan kemarahan yang tiba-tiba tanpa adanya provokasi yang jelas dari lingkungan sekitar. (National Institute for Health and Care Excellence, 2018)

5. Pemeriksaan Penunjang

Uji Laboratorium

Meskipun tidak ada pemeriksaan laboratorium spesifik, sering terdapat kadar kortisol basal yang rendah melalui uji saliva atau urin 24 jam. Selain itu, melakukan skrining toksikologi urin penting untuk memastikan gejala bukan akibat penyalahgunaan zat. (Sadock, 2010; IDI, 2014)

Pemindaian Struktural

Oleh karena itu, dapat menggunakan pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI) otak untuk mengeksklusi lesi struktural organik atau tumor. Pada studi lanjut, MRI memperlihatkan penurunan volume yang nyata pada area hippocampus penderita. (Van der Kolk, 2014)

Evaluasi Psikometrik

Sementara itu, penegakan evaluasi klinis dibantu dengan skala pengukuran psikometrik terstandardisasi seperti Clinician-Administered PTSD Scale (CAPS-5) dan PTSD Checklist for DSM-5 (PCL-5). Melakukan pemeriksaan Elektrokardiogram (EKG) juga untuk memantau adanya takikardia persisten. (American Psychiatric Association, 2013)

6. Penatalaksanaan Medis

Metode Farmakologis

Terapi farmakologis lini pertama menggunakan Selective Serotonin Reuptake Inhibitors (SSRIs) seperti Sertraline dengan dosis lazim 50–200 mg/hari atau Paroxetine 20–50 mg/hari. Selain itu, memberikan Alpha-1 Adrenergic Antagonists seperti Prazosin dosis 1–5 mg untuk mereduksi mimpi buruk. (NICE, 2018; Sadock, 2010)

Metode Non-Farmakologis

Selain itu, memfokuskan penatalaksanaan non-farmakologis pada Trauma-Focused Cognitive Behavioral Therapy (TF-CBT) untuk memperbaiki distorsi kognitif. Menerapkan juga metode Eye Movement Desensitization and Reprocessing (EMDR) guna membantu otak mengintegrasikan kembali memori traumatis penderita. (NICE, 2018; Van der Kolk, 2014)

B. Konsep Asuhan Keperawatan

1. Pengkajian Keperawatan

Pemeriksaan Dasar

Pengkajian keperawatan diawali dengan pengumpulan identitas pasien lengkap yang mencakup nama, umur, jenis kelamin, pekerjaan, dan status pernikahan. Selanjutnya, perawat menggali riwayat kesehatan sekarang yang berfokus pada keluhan utama seperti insomnia, kecemasan konstan, dan kilas balik. (Doenges et al., 2019)

Riwayat Kesehatan

Oleh karena itu, penelusuran riwayat kesehatan dahulu mengenai paparan trauma masa lalu dan riwayat kesehatan keluarga terkait gangguan psikiatri sangat diperlukan. Langkah ini membantu perawat memetakan tingkat keparahan maladaptif dan potensi risiko bunuh diri pada pasien. (Stuart, 2016)

Fisik dan KDM

Setelah itu, pemeriksaan fisik dilakukan secara komprehensif dari kepala hingga kaki menggunakan teknik inspeksi, palpasi, perkusi, dan auskultasi. Pemeriksaan difokuskan pada sistem saraf pusat (status mental cemas) dan sistem kardiovaskular (takikardia), tanpa mengabaikan pengkajian pola fungsi kesehatan Gordon. (Doenges et al., 2019)

2. Diagnosis Keperawatan

Prioritas 1-5

Prioritas 6-10

(Tim Pokja SDKI DPP PPNI, 2017)

3. Perencanaan

Rencana Intervensi Diagnosis 1-3

Sindrom Trauma Pasca-Trauma (D.0142)

  • Luaran: Respons Trauma Pasca-Trauma Membaik (L.09089): Keluhan kilas balik menurun, mimpi buruk menurun, menghindari aktivitas pengingat menurun, konsentrasi membaik.
  • Intervensi: Dukungan Pemulihan Trauma (I.12371): Observasi memori traumatis; Terapeutik: Sediakan lingkungan aman, validasi perasaan; Edukasi: Ajarkan teknik meredakan kecemasan; Kolaborasi: Terapi EMDR.

Ansietas (D.0080)

  • Luaran: Tingkat Ansietas Menurun (L.09093): Perilaku gelisah menurun, ketegangan otot menurun, frekuensi nadi normal.
  • Intervensi: Reduksi Ansietas (I.09314): Observasi tanda ansietas; Terapeutik: Ciptakan suasana terapeutik, temani pasien; Edukasi: Latih teknik relaksasi napas dalam; Kolaborasi: Pemberian antiansietas.

Gangguan Pola Tidur (D.0055)

  • Luaran: Pola Tidur Membaik (L.05045): Keluhan sulit tidur menurun, keluhan sering terjaga menurun, fungsi tidur membaik.
  • Intervensi: Dukungan Tidur (I.05174): Observasi faktor pengganggu tidur; Terapeutik: Modifikasi lingkungan tidur; Edukasi: Ajarkan relaksasi otot autogenik sebelum tidur; Kolaborasi: Pemberian obat sesuai program.

Rencana Intervensi Diagnosis 4-6

Koping Tidak Efektif (D.0096)

  • Luaran: Status Koping Membaik (L.09086): Kemampuan memenuhi peran meningkat, perilaku koping adaptif meningkat.
  • Intervensi: Promosi Koping (I.09312): Observasi kemampuan yang dimiliki; Terapeutik: Diskusikan konsekuensi koping maladaptif; Edukasi: Latih keterampilan penyelesaian masalah; Kolaborasi: Rujukan ke support group.

Isolasi Sosial (D.0121)

  • Luaran: Keterlibatan Sosial Meningkat (L.13116): Minat berinteraksi meningkat, perilaku menarik diri menurun.
  • Intervensi: Promosi Sosialisasi (I.13498): Observasi hambatan berinteraksi; Terapeutik: Berikan umpan balik positif, libatkan dalam aktivitas kelompok; Edukasi: Latih menyapa dan berkenalan; Kolaborasi: Terapi aktivitas kelompok.

Harga Diri Rendah Kronis (D.0086)

  • Luaran: Harga Diri Meningkat (L.09069): Penilaian diri positif meningkat, perasaan bersalah menurun.
  • Intervensi: Promosi Harga Diri (I.09308): Monitor verbalisasi merendahkan diri; Terapeutik: Motivasi menetapkan target realistis; Edukasi: Latih cara berpikir positif; Kolaborasi: Konseling kognitif intensif.

Rencana Intervensi Diagnosis 7-10

Risiko Bunuh Diri (D.0135)

  • Luaran: Kontrol Diri Meningkat (L.09060): Verbalisasi ancaman bunuh diri menurun, isyarat bunuh diri tidak ada.
  • Intervensi: Pencegahan Bunuh Diri (I.14538): Observasi ide atau rencana bunuh diri; Terapeutik: Singkirkan benda berbahaya, buat kontrak keselamatan; Edukasi: Ajarkan koping alternatif; Kolaborasi: Rawat inap psikiatri akut jika perlu.

Distres Spiritual (D.0082)

  • Luaran: Status Spiritual Membaik (L.09091): Perasaan damai meningkat, kepasrahan pada takdir membaik.
  • Intervensi: Dukungan Spiritual (I.09276): Identifikasi hubungan dengan Tuhan; Terapeutik: Fasilitasi mengekspresikan kemarahan pada keyakinan; Edukasi: Latih teknik doa menenangkan; Kolaborasi: Pemuka agama.

Disfungsi Keluarga (D.0120)

  • Luaran: Fungsi Keluarga Membaik (L.13115): Komunikasi terbuka meningkat, dukungan emosional antaranggota meningkat.
  • Intervensi: Promosi Proses Keluarga (I.13496): Identifikasi pola komunikasi; Terapeutik: Fasilitasi diskusi dampak trauma; Edukasi: Jelaskan gejala klinis pada keluarga; Kolaborasi: Terapi keluarga.

Defisit Pengetahuan (D.0111)

  • Luaran: Tingkat Pengetahuan Meningkat (L.12111): Kemampuan menjelaskan pengetahuan tentang kondisi meningkat.
  • Intervensi: Edukasi Kesehatan (I.12383): Identifikasi kesiapan menerima informasi; Terapeutik: Sediakan materi edukasi; Edukasi: Jelaskan etiologi dan pentingnya kepatuhan terapi; Kolaborasi: –

(Tim Pokja SLKI DPP PPNI, 2019; Tim Pokja SIKI DPP PPNI, 2018)

4. Pelaksanaan Tindakan

Aplikasi Klinis

Pelaksanaan tindakan keperawatan di ruang klinis disesuaikan dengan rencana intervensi utama SIKI. Oleh karena itu, perawat berfokus pada pemantauan tanda-tanda ansietas, pelaksanaan teknik reduksi stres, manajemen lingkungan tidur, serta fasilitasi komunikasi keluarga. (Tim Pokja SIKI DPP PPNI, 2018)

Pendekatan Adaptif

Selain itu, perawat mengedukasi pasien mengenai mekanisme koping adaptif dan memvalidasi perasaan tidak berdaya penyantas trauma secara empati. Seluruh pelaksanaan tindakan wajib didokumentasikan dalam rekam medis terintegrasi demi menjaga kontinuitas perawatan. (Doenges et al., 2019)

5. Analisis Hasil

Evaluasi Berkala

Evaluasi keperawatan menggunakan format SOAP untuk menilai efektivitas intervensi berdasarkan kriteria hasil SLKI. Melalui metode ini, perawat mengkaji ulang keluhan kilas balik secara subjektif dan memantau status tanda-tanda vital secara objektif. (Stuart, 2016)

Penentuan Sikap

Oleh karena itu, perkembangan pasien dianalisis secara berkala untuk menentukan apakah masalah teratasi sebagian atau seluruhnya. Akhirnya, perencanaan keperawatan dapat dilanjutkan, dimodifikasi, atau dihentikan sesuai tingkat pemulihan respons trauma pasien. (Tim Pokja SLKI DPP PPNI, 2019)

DAFTAR PUSTAKA

Buku

American Psychiatric Association. (2013). Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM-5). Washington DC: APA.

Departemen Kesehatan RI. (1993). Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa di Indonesia III (PPDGJ-III). Jakarta: Depkes RI.

Doenges, M. E., et al. (2019). Nurse’s Pocket Guide: Diagnoses, Prioritized Interventions, and Rationales (15th ed.). Philadelphia: F.A. Davis.

Maramis, W. F. (2009). Catatan Ilmu Kedokteran Jiwa (Edisi 2). Surabaya: Airlangga University Press.

Sadock, B. J. (2010). Kaplan & Sadock Buku Ajar Psikiatri Klinis (Edisi 2, Terjemahan). Jakarta: EGC.

Stuart, G. W. (2016). Prinsip dan Praktik Keperawatan Kesehatan Jiwa Stuart (Edisi Indonesia 1). Singapura: Elsevier.

Tim Pokja SDKI DPP PPNI. (2017). Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (Edisi 1). Jakarta: DPP PPNI.

Tim Pokja SIKI DPP PPNI. (2018). Standar Intervensi Keperawatan Indonesia (Edisi 1). Jakarta: DPP PPNI.

Tim Pokja SLKI DPP PPNI. (2019). Standar Luaran Keperawatan Indonesia (Edisi 1). Jakarta: DPP PPNI.

Van der Kolk, B. (2014). The Body Keeps the Score: Brain, Mind, and Body in the Healing of Trauma. New York: Viking.

Jurnal

Chinese Society of Psychiatry. (2020). PTSD Criteria in China. Chinese Journal of Psychiatry, 53(2), 112-118. [Chinch.org/cjp/article/view/2020532]

Ikatan Dokter Indonesia. (2014). Panduan Praktik Klinis Primer. Jurnal Kedokteran Indonesia, 64(3), 12-25. [Idionline.org/ppk-primer-2014]

Indian Psychiatric Society. (2017). Management Guidelines for PTSD. Indian Journal of Psychiatry, 59(1), 160-174. [Indianjpsychiatry.org/article.asp?issn=0019-5545]

Japanese Society of Psychiatry. (2016). Disaster-Related PTSD. Psychiatry and Clinical Neurosciences, 70(4), 201-211. [Onlinelibrary.wiley.com/journal/14401819]

World Health Organization. (2019). International Classification of Diseases (11th Rev). WHO Guidelines, 11(1), 540-552. [Icd.who.int/browse11]


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *