DIAGNOSA SINDROM PASCA TRAUMA (D.0104)
A. DEFINISI
- PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Respon maladaptif yang berkelanjutan terhadap kejadian traumatis yang luar biasa, yang mengakibatkan gangguan pada fungsi sosial, pekerjaan, atau area fungsional penting lainnya.
- American Psychiatric Association (APA) Sebuah kondisi yang muncul setelah seseorang terpapar pada peristiwa yang melibatkan kematian, ancaman kematian, cedera serius, atau kekerasan seksual, yang dimanifestasikan melalui gejala intrusi, penghindaran, perubahan kognitif dan suasana hati, serta perubahan reaktivitas.
- World Health Organization (WHO) Suatu gangguan yang berkembang sebagai respon lambat atau berkepanjangan terhadap peristiwa atau situasi yang bersifat sangat mengancam atau mengerikan, yang kemungkinan besar akan menyebabkan distres mendalam pada hampir semua orang.
- Mary C. Townsend Suatu reaksi terhadap peristiwa traumatik yang ekstrem yang melampaui rentang pengalaman manusia yang biasa, di mana individu mengalami kembali peristiwa tersebut, mengalami peningkatan gairah (arousal), dan mati rasa secara emosional.
- Gail W. Stuart Suatu gangguan kecemasan yang signifikan di mana individu mengalami trauma emosional yang berat, yang menyebabkan distorsi dalam persepsi diri dan lingkungan, serta memerlukan upaya koping yang luar biasa untuk mengintegrasikan pengalaman tersebut ke dalam kehidupan sehari-hari.
B. ETIOLOGI (FAKTOR PENYEBAB)
Kondisi ini dipicu oleh paparan peristiwa traumatik yang signifikan, antara lain:
- Bencana Alam atau Non-Alam: Gempa bumi, banjir bandang, atau ledakan industri.
- Konflik Bersenjata: Pengalaman peperangan atau agresi militer.
- Kekerasan Interpersonal: Riwayat menjadi korban kekerasan fisik, psikis, atau seksual.
- Kecelakaan Tragis: Kecelakaan lalu lintas berat atau kegagalan transportasi.
- Saksi Mata: Menyaksikan secara langsung peristiwa pembunuhan atau kematian tragis orang lain.
C. MANIFESTASI KLINIS (INDIKATOR DIAGNOSTIK)
Diagnosis ditegakkan apabila ditemukan minimal 80% dari tanda dan gejala berikut:
- Gejala Subjektif (Gejala Intrusif & Emosional)
- Pengungkapan secara berlebihan atau justru penghindaran total terhadap pembicaraan mengenai trauma.
- Ansietas atau kecemasan yang konstan.
- Flashback (teringat kembali kejadian secara tiba-tiba dan intens).
2. Gejala Objektif (Perilaku & Kognitif)
- Gangguan memori jangka pendek terkait peristiwa.
- Mimpi buruk berulang (nightmares).
- Ketakutan yang menetap.
- Upaya aktif menghindari tempat, orang, atau aktivitas yang berkaitan dengan memori trauma.
D. KONDISI KLINIS TERKAIT
- Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD).
- Gangguan stres akut (Acute Stress Disorder).
- Korban kekerasan seksual (perkosaan).
- Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
- Korban penganiayaan fisik atau psikis.
- Korban bencana alam (mis. gempa bumi, tsunami, banjir).
- Korban bencana non-alam (mis. kecelakaan pesawat, ledakan pabrik).
- Penyintas konflik bersenjata atau peperangan.
- Korban tindakan kriminal (mis. perampokan, penyanderaan).
- Kematian mendadak dan tragis pada orang terdekat.
- Diagnosis penyakit yang mengancam jiwa atau prosedur medis traumatik.
- Riwayat pengabaian (neglect) atau trauma masa kanak-kanak.
E. LUARAN KEPERAWATAN (SLKI)
Fokus utama hasil yang diharapkan adalah Ketahanan Personal Meningkat (L.09073), yang ditandai dengan:
- Peningkatan verbalisasi harapan yang positif.
- Implementasi strategi koping yang adaptif dan efektif.
- Kemampuan mengekspresikan perasaan secara asertif.
- Peningkatan harga diri dan penerimaan tanggung jawab pribadi.
- Kemampuan menganggap kesulitan sebagai tantangan untuk bertumbuh (post-traumatic growth).
F. INTERVENSI KEPERAWATAN STRATEGIS (SIKI)
Reduksi Ansietas (I.09314)
Observasi:
- Identifikasi perubahan tingkat ansietas dan kemampuan pengambilan keputusan.
Terapeutik:
- Menciptakan lingkungan aman, mendengarkan secara aktif, dan menggunakan pendekatan yang menenangkan.
Edukasi:
- Melatih teknik relaksasi napas dalam, imajinasi terbimbing, dan mekanisme pertahanan diri yang tepat.
2. Dukungan Proses Berduka (I.09274)
- Memfasilitasi individu dalam melewati fase-fase kehilangan (mengingkari, marah, tawar-menawar, depresi, hingga menerima) melalui diskusi strategi koping yang realistis.
G. PERSPEKTIF PAKAR & ORGANISASI DUNIA
Menurut World Health Organization (WHO), manajemen trauma harus menggunakan pendekatan Trauma-Informed Care, di mana tenaga kesehatan menyadari dampak luas dari trauma dan memahami jalur potensial untuk pemulihan. Sementara itu, American Psychiatric Association dalam DSM-5 menekankan pentingnya intervensi dini untuk mencegah sindrom ini berkembang menjadi gangguan stress pasca trauma (PTSD) yang kronis.
DAFTAR PUSTAKA
American Psychiatric Association. (2013). Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM-5®). Arlington: American Psychiatric Publishing.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). (2017). Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia: Definisi dan Indikator Diagnostik (Edisi 1). Jakarta: DPP PPNI.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). (2018). Standar Intervensi Keperawatan Indonesia: Definisi dan Tindakan Keperawatan (Edisi 1). Jakarta: DPP PPNI.
Stuart, G. W. (2014). Principles and Practice of Psychiatric Nursing. St. Louis: Elsevier Health Sciences.
Townsend, M. C., & Morgan, K. I. (2017). Psychiatric Mental Health Nursing: Concepts of Care in Evidence-Based Practice. Philadelphia: F.A. Davis Company.
World Health Organization (WHO). (2023). Mental Health in Emergencies: Post-Traumatic Stress Disorder and Related Syndromes. Geneva: World Health Organization.


Tinggalkan Balasan