RISIKO BUNUH DIRI (D.0135)

RISIKO BUNUH DIRI (D.0135)

by

in

DIAGNOSA RISIKO BUNUH DIRI (D.0135)

A. DEFINISI

  1. Gail W. Stuart Menyatakan bahwa perilaku bunuh diri merupakan suatu kontinum yang berkisar dari ide bunuh diri, isyarat, ancaman, percobaan, hingga tindakan bunuh diri yang dilakukan untuk mengakhiri penderitaan psikologis yang mendalam.
  2. Marsha Linehan Mendefinisikan risiko bunuh diri sebagai upaya maladaptif untuk meregulasi emosi yang sangat menyakitkan. Dalam pandangan ini, bunuh diri dianggap sebagai solusi dari masalah emosional ketika individu kekurangan keterampilan untuk menoleransi stres.
  3. Isaac Menjelaskan bahwa risiko bunuh diri adalah kerentanan terhadap perilaku destruktif diri yang dilakukan secara sadar dan memiliki potensi fatal, sering kali terkait dengan perasaan isolasi dan keputusasaan yang ekstrem.
  4. World Health Organization (WHO) Mendefinisikan bunuh diri sebagai tindakan sengaja membunuh diri sendiri. Risiko bunuh diri mencakup spektrum luas mulai dari pemikiran tentang bunuh diri, pengembangan rencana, hingga tindakan percobaan yang membahayakan nyawa.
  5. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Memberikan definisi sebagai kondisi di mana seseorang berisiko melakukan upaya menyakiti diri sendiri secara sengaja untuk mengakhiri hidupnya, yang didasarkan pada identifikasi faktor risiko fisik, psikologis, dan situasional.

B. FAKTOR RISIKO

Penegakan diagnosis ini didasarkan pada identifikasi faktor-faktor yang meningkatkan probabilitas perilaku destruktif diri:

  1. Gangguan Psikologis & Psikiatrik Adanya riwayat depresi berat, gangguan bipolar, skizofrenia, atau penyalahgunaan zat. Penelitian menunjukkan bahwa riwayat percobaan bunuh diri sebelumnya adalah prediktor terkuat untuk tindakan di masa depan.
  2. Masalah Psikososial Perasaan putus asa (hopelessness), isolasi sosial, berduka yang berkepanjangan, serta kehilangan hubungan interpersonal yang signifikan atau hilangnya sistem pendukung.
  3. Kondisi Fisik & Demografis Nyeri kronis yang tidak teratasi, penyakit terminal, serta faktor demografi seperti lansia, status pengangguran, atau perubahan status sosial ekonomi secara drastis.
  4. Perubahan Perilaku Signifikan Munculnya euforia mendadak setelah periode depresi berat (sering menandakan keputusan telah diambil), perilaku mencari alat berbahaya, atau mulai membuat surat wasiat.

C. LUARAN KEPERAWATAN (SLKI)

Tujuan utama intervensi adalah Kontrol Diri Meningkat (L.09076), dengan kriteria hasil yang terukur:

  • Verbalisasi keinginan, isyarat, ancaman, dan rencana bunuh diri menurun secara signifikan. 
  • Kemampuan individu dalam meregulasi emosi dan mencari bantuan saat muncul ide bunuh diri meningkat. 
  • Pemanfaatan mekanisme koping yang adaptif terhadap stresor.

D. INTERVENSI KEPERAWATAN (SIKI)

Manajemen klinis difokuskan pada pengamanan pasien dan stabilisasi emosional:

1. Pencegahan Bunuh Diri (I.14538)

Observasi:

  • Melakukan asesmen rutin terhadap ideasi bunuh diri (niat, rencana, akses alat) dan memantau lingkungan agar bebas dari benda berbahaya (mis. tali, benda tajam, obat-obatan berlebih).

Terapeutik:

  • Membangun hubungan saling percaya melalui pendekatan non-menghakimi, memberikan pengawasan ketat pada periode risiko tinggi (seperti pergantian jaga), dan melibatkan keluarga dalam pengawasan.

Edukasi:

  • Melatih teknik koping seperti relaksasi otot progresif dan latihan asertif untuk mengungkapkan perasaan.

2. Manajemen Mood (I.09289)

  • Memfasilitasi pasien untuk mengekspresikan perasaan secara aman dan membantu mengidentifikasi pemicu gangguan mood serta strategi penyelesaian masalah (problem-solving).

F. KONDISI KLINIS TERKAIT

  1. Sindrom otak akut/kronis 
  2. Ketidakseimbangan hormon (mis. Premenstrual syndrome)
  3. Postpartum psychosis
  4. Penyalahgunaan zat
  5. Post traumatic stress disorder (PTSD)
  6. Penyakit kronis/terminal (mis. kanker)

E. PERSPEKTIF PAKAR LAJUTAN

Menurut Marsha Linehan, pengembang Dialectical Behavior Therapy (DBT), manajemen risiko bunuh diri yang efektif melibatkan pengembangan “kehidupan yang layak dijalani” (a life worth living). Hal ini dilakukan tidak hanya dengan menghentikan perilaku berbahaya, tetapi dengan melatih keterampilan toleransi terhadap stres dan efektivitas interpersonal guna mengurangi penderitaan emosional yang mendasarinya.

DAFTAR PUSTAKA

Isaac, A. (2014). Essentials of Psychiatric Mental Health Nursing. Philadelphia: Wolters Kluwer Health.

Linehan, M. M. (2015). DBT Skills Training Manual (2nd ed.). New York: Guilford Press.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). (2017). Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia: Definisi dan Indikator Diagnostik (Edisi 1). Jakarta: DPP PPNI.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). (2018). Standar Intervensi Keperawatan Indonesia: Definisi dan Tindakan Keperawatan (Edisi 1). Jakarta: DPP PPNI.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). (2019). Standar Luaran Keperawatan Indonesia: Definisi dan Kriteria Hasil Keperawatan (Edisi 1). Jakarta: DPP PPNI.

Stuart, G. W. (2016). Principles and Practice of Psychiatric Nursing. St. Louis, Missouri: Elsevier Mosby.

World Health Organization (WHO). (2021). Suicide Prevention: A Global Imperative. Geneva: World Health Organization.