DIAGNOSA PERILAKU KEKERASAN (D.0132)
A. DEFINISI
- Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Perilaku kekerasan adalah kemarahan yang diekspresikan secara berlebihan dan tidak terkendali secara verbal dan/atau fisik, dengan risiko membahayakan diri sendiri, orang lain, dan/atau lingkungan.
- Gail W. Stuart Suatu keadaan di mana individu menunjukkan perilaku yang dapat membahayakan secara fisik baik terhadap diri sendiri maupun orang lain, yang merupakan hasil dari rasa marah yang tidak teratasi atau kegagalan dalam menggunakan mekanisme koping yang konstruktif.
- Mary C. Townsend & Karyn I. Morgan Respons terhadap perasaan marah, frustrasi, atau ketakutan yang diekspresikan melalui perilaku agresif dan destruktif. Perilaku ini dipandang sebagai bentuk ekstrem dari kontinum respons marah yang bersifat maladaptif.
- Sheila L. Videbeck Sebuah episode kemarahan yang tiba-tiba dan meledak-ledak di mana individu kehilangan kendali diri, yang mengakibatkan ancaman atau tindakan fisik yang membahayakan integritas orang lain atau benda-benda di sekitarnya.
- American Psychiatric Association (APA) Tindakan fisik yang dilakukan dengan maksud untuk menyebabkan bahaya, cedera, atau kerusakan, yang sering kali berkaitan dengan gangguan kontrol impuls atau manifestasi dari kondisi gangguan mental berat lainnya.
B. DEFINISI ILMIAH
Perilaku kekerasan didefinisikan sebagai suatu bentuk ekspresi kemarahan yang maladaptif, berlebihan, dan tidak terkendali, baik secara verbal maupun fisik. Kondisi ini berisiko tinggi menyebabkan cedera pada diri sendiri, orang lain, maupun kerusakan pada lingkungan fisik. Secara psikopatologis, perilaku ini sering kali merupakan respons terhadap stresor yang dianggap mengancam harga diri atau integritas diri pasien.
C. ETIOLOGI (FAKTOR PENYEBAB)
Munculnya perilaku kekerasan dipengaruhi oleh interaksi kompleks antara faktor predisposisi dan presipitasi, antara lain:
- Kegagalan Mekanisme Koping Ketidakmampuan individu dalam mengendalikan dorongan internal (impuls) kemarahan secara asertif.
- Dinamika Interpersonal Adanya konflik yang tidak terselesaikan atau stimulus lingkungan yang provokatif.
- Neurobiologis Perubahan status mental akibat ketidakseimbangan neurotransmiter (seperti dopamin dan serotonin) atau efek dari putus obat (withdrawal) dan penyalahgunaan zat.
- Psikologis Riwayat trauma, kekerasan masa lalu, atau rendahnya harga diri yang dimanifestasikan melalui agresi.
D. KRITERIA DIAGNOSIS (TANDA DAN GEJALA)
Penegakan diagnosis memerlukan pemenuhan minimal 80% dari indikator klinis berikut:
a. Data Subjektif Pasien melontarkan ancaman verbal, mengumpat dengan kata-kata kasar, bicara dengan nada ketus, atau suara yang keras/lantang.
b. Data Objektif Adanya tindakan menyerang orang lain, upaya melukai diri sendiri, merusak fasilitas lingkungan, serta perilaku agresif atau amuk secara fisik.
E. LUARAN KEPERAWATAN
Tujuan utama intervensi adalah tercapainya Kontrol Diri Meningkat (L.09076), yang ditandai dengan:
- Penurunan frekuensi verbalisasi ancaman dan umpatan.
- Reduksi perilaku menyerang, melukai, dan merusak lingkungan.
- Kemampuan pasien dalam memodulasi emosi sehingga suara keras dan bicara ketus berkurang.
F. INTERVENSI KEPERAWATAN STRATEGIS
Intervensi diarahkan pada stabilisasi fase akut dan pengembangan keterampilan koping jangka panjang:
- Manajemen Pengendalian Marah (I.09290)
- Mengidentifikasi pemicu marah dan memfasilitasi ekspresi marah secara adaptif (misalnya melalui teknik relaksasi atau latihan asertif).
2. Manajemen Mood (I.09289)
- Melakukan stabilisasi emosional dan pemantauan risiko keselamatan secara ketat.
3. Manajemen Perilaku (I.12463)
- Menerapkan batasan perilaku yang konsisten, jadwal kegiatan terstruktur, dan penggunaan pengekangan fisik (restraint) hanya sebagai opsi terakhir sesuai indikasi medis.
4. Manajemen Keselamatan Lingkungan (I.14513)
- Memodifikasi lingkungan dengan menghilangkan benda-benda tajam atau berbahaya untuk meminimalkan risiko cedera.
G. KONDISI KLINIS TERKAIT
- Atttetion deficit/hyperactivity disorder (ADHD)
- Gangguan perilaku
- Oppositional defiant disorder
- Gangguan Tourette
- Delirium
- Demensia
- Gangguan amnestik
DAFTAR PUSTAKA
American Psychiatric Association (APA). (2022). Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM-5-TR). Washington, DC: American Psychiatric Association Publishing.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). (2017). Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia: Definisi dan Indikator Diagnostik (Edisi 1). Jakarta: DPP PPNI.
Stuart, G. W. (2014). Principles and Practice of Psychiatric Nursing (10th ed.). St. Louis: Elsevier Mosby.
Townsend, M. C., & Morgan, K. I. (2017). Psychiatric Mental Health Nursing: Concepts of Care in Evidence-Based Practice (9th ed.). Philadelphia: F.A. Davis Company.
Videbeck, S. L. (2020). Psychiatric-Mental Health Nursing (8th ed.). Philadelphia: Wolters Kluwer.


Tinggalkan Balasan