Tingkat Kepatuhan (L.12110)

Tingkat Kepatuhan (L.12110)

by

in

Definisi dan Analisis Konseptual:

Ketidakpatuhan (Non-adherence) dalam perspektif klinis didefinisikan sebagai suatu perilaku individu dan/atau pemberi asuhan yang tidak sesuai dengan rencana pelayanan kesehatan atau pengobatan yang telah disepakati bersama antara tenaga kesehatan dan pasien. Secara ilmiah, fenomena ini sering kali bersifat multifaktorial, melibatkan variabel psikologis (seperti ansietas dan depresi), variabel sosial (dukungan keluarga), serta variabel kognitif (tingkat pengetahuan). Ketidakpatuhan mengakibatkan kegagalan dalam mencapai hasil terapi yang optimal, peningkatan risiko komplikasi, serta peningkatan beban biaya kesehatan. Intervensi keperawatan yang bersifat holistik, seperti kontrak perilaku dan dukungan sistemik, diperlukan untuk memperkuat mekanisme koping individu sehingga terjadi internalisasi nilai terhadap pentingnya kepatuhan demi kesejahteraan biologis dan psikologis pasien secara berkelanjutan dalam jangka panjang.

I. Tabel Rencana Asuhan Keperawatan

Diagnosis Keperawatan (SDKI)
Luaran Utama (SLKI)
Luaran Tambahan (SLKI)
Ketidakpatuhan (D.0114)
Tingkat Kepatuhan (L.12110)
1. Dukungan Keluarga (L.13112)
2. Kontrol Gejala (L.14127)
3. Status Koping Keluarga (L.09088)
4. Tingkat Ansietas (L.09093)
5. Tingkat Depresi (L.09097)
6. Tingkat Pengetahuan (L.12111)

II. Intervensi Keperawatan Utama (SIKI)

Berdasarkan diagnosis Ketidakpatuhan, berikut adalah minimal tiga intervensi utama yang dilengkapi dengan Kode SIKI serta tindakan OTEK (Observasi, Terapeutik, Edukasi, dan Kolaborasi):

1. Dukungan Kepatuhan Program Pengobatan (I.12361)

  • Observasi:
    • Identifikasi kepatuhan menjalani program pengobatan.
    • Identifikasi faktor penyulit dan penghambat kepatuhan.
  • Terapeutik:
    • Libatkan keluarga untuk mendukung program pengobatan yang dijalani.
    • Dokumentasikan aktivitas selama menjalani proses pengobatan.
  • Edukasi:
    • Informasikan program pengobatan yang harus dijalani.
    • Informasikan manfaat yang akan diperoleh jika teratur menjalani program pengobatan.
  • Kolaborasi:
    • Kolaborasi dengan tenaga medis terkait pemberian terapi yang sesuai.

2. Kontrak Perilaku Positif (I.09266)

  • Observasi:
    • Identifikasi kemampuan kognitif untuk membuat kontrak.
    • Identifikasi hambatan dalam pelaksanaan kontrak perilaku.
  • Terapeutik:
    • Bina hubungan saling percaya (BHSP) dengan pasien.
    • Diskusikan perilaku yang akan diubah dan target yang ingin dicapai secara realistis.
  • Edukasi:
    • Ajarkan cara memonitor perilaku secara mandiri.
    • Informasikan pentingnya komitmen dalam menjalankan poin-poin kontrak.
  • Kolaborasi:
    • Kolaborasi dengan psikolog atau konselor jika diperlukan untuk penguatan perilaku.

3. Bimbingan Sistem Kesehatan (I.12360)

  • Observasi:
    • Identifikasi masalah kesehatan yang dialami dan pemahaman pasien terhadap sistem kesehatan.
    • Monitor penggunaan fasilitas kesehatan oleh pasien.
  • Terapeutik:
    • Fasilitasi akses ke layanan kesehatan yang dibutuhkan.
    • Berikan dukungan dalam mengambil keputusan terkait perawatan kesehatan.
  • Edukasi:
    • Jelaskan sistem pelayanan kesehatan, jenis layanan, dan cara mengaksesnya.
    • Anjurkan pasien untuk aktif bertanya mengenai prosedur medis yang akan dijalani.
  • Kolaborasi:
    • Kolaborasi dengan pekerja sosial atau administrasi rumah sakit untuk mempermudah birokrasi layanan.

Daftar Literatur

  1. PPNI (2017). Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia: Definisi dan Indikator Diagnostik, Edisi 1. Jakarta: DPP PPNI.
  2. PPNI (2018). Standar Intervensi Keperawatan Indonesia: Definisi dan Tindakan Keperawatan, Edisi 1. Jakarta: DPP PPNI.
  3. PPNI (2019). Standar Luaran Keperawatan Indonesia: Definisi dan Kriteria Hasil Keperawatan, Edisi 1. Jakarta: DPP PPNI.
  4. Brunner & Suddarth (2018). Textbook of Medical-Surgical Nursing. Wolters Kluwer.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *